BidikhumasNews. Com -Cianjur. –Kapolres Cianjur AKBP Azhari Kurniawan mengatakan Polres Cianjur ungkap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur. Kasus tersebut pelaku maupun korban masih anak-anak yang terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari di Kampung Rasabala Desa Kertasari Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur.
“Korban berinisial A (17) dan korban sekaligus saksi MF (17), pelakunya sudah kami amankan sebanyak 3 orang masing- masing berinisial RES (15), DAH (17) dan MRS (15),” Ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Kamis (06/07/2023).
Menurut AKBP Azhari Kurniawan, adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 buah clurit, 1 bilah samurai dan 1 buah gunting rumput yang diubah menjadi pisau.
Kapolres Cianjur menjelaskan, motif peristiwa ini adalah diduga adanya ejekan di media sosial Facebook dimana sebelum peristiwa tersebut terjadi pelaku mengomentari status dari Facebook milik korban kemudian terjadi adu argumen, dan akhirnya saling menantang untuk bertemu dengan waktu dan tempat yang telah dijanjikan.
Pada saat peristiwa tersebut terjadi, para pelaku anak tersebut mendatangi korban lalu terjadi penganiayaan dengan cara melakukan pembacokan pada bagian punggung dan kepala para korban.
Atas perbuatannya, Menurut AKBP Aszhari Kurniawan, para pelaku anak dikenakan Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan untuk Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014.
” Sedangkan Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP ancaman pidana paling lama 7 tahun “. Katanya (*/YAN)