Tanggapan Dan Penolakan Tudingan ,Manajemen PT Kartika Cipta Indonesia (KCI)
KOLAKA, SULTRA – bidikhukumnews.com
Perselisihan antara Forum Independen Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FIM Sultra) dengan manajemen PT Kartika Cipta Indonesia (KCI) kian memanas. Ketua FIM Sultra, Andi Rifal Adriansyah, menyampaikan bantahan keras atas tudingan yang dialamatkan kepadanya sekaligus membongkar indikasi pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh manajemen perusahaan.
Andi Rifal menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut dirinya meminta dana sebesar Rp100 juta kepada PT KCI adalah informasi menyesatkan dan tidak memiliki dasar faktual.
”Tudingan bahwa saya menuntut jumlah sebesar Rp100 juta adalah hal yang sama sekali tidak benar dan tidak pernah kami sampaikan di manapun,” tegas Andi Rifal dalam keterangan resminya, Senin (27/7).
Sebaliknya, Andi Rifal mengungkapkan fakta sebaliknya. Pihak perwakilan PT KCI justru pernah menyodorkan penawaran dana sebesar Rp50 juta kepadanya. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah atas dasar prinsip pertanggungjawaban moral dan integritas gerakan.
”Penolakan kami murni karena prinsip. Kami tidak ingin gerak perjuangan ini dianggap sebagai tindakan yang bisa dibungkam atau disuap,” ujarnya.
Bongkar Dugaan Pelanggaran Aturan Ketenagakerjaan
Menjawab sorotan manajemen PT KCI terkait pengunduran diri sebelum masa kontrak berakhir dan ancaman sanksi ganti rugi, Andi Rifal menilai argumen pihak perusahaan salah kaprah dan mengabaikan akar persoalan hukum yang sebenarnya.
Ia membeberkan bahwa dirinya diplot sebagai tenaga pengamanan (satpam) selama lebih dari lima tahun hanya dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Padahal, berdasarkan ketentuan hukum Ketenagakerjaan, pekerjaan satuan pengamanan bersifat rutin dan berkelanjutan, bukan pekerjaan sementara yang bisa dikontrak berulang kali secara berlarut-larut.
Aturan tersebut secara eksplisit diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, yang membatasi jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya paling lama lima tahun.
”Secara hukum, hubungan kerja PKWT yang melebihi batas waktu 5 tahun untuk pekerjaan rutin seperti satuan pengamanan adalah batal demi hukum. Akar masalahnya ada pada status kerja yang cacat prosedur sejak awal oleh perusahaan, bukan pada keinginan kami untuk berhenti sepihak. Karena itu, tuntutan ganti rugi tersebut gugur secara hukum,” tegasnya.
Siap Tuntut Hak Pekerja ke Pengadilan
Mengakhiri pernyataannya, FIM Sultra menegaskan tidak akan mundur dan siap membawa perselisihan ini ke meja hijau demi menegakkan kepastian hukum bagi para pekerja di wilayah tersebut.
”Kami akan terus mengawal perjuangan ini hingga ke tahapan penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Langkah ini penting untuk memperoleh kepastian hukum serta memastikan hak-hak pekerja dipulihkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Andi Rifal.
Reporter: Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)






