Bidikhukumnews.com
Guna memastikan tidak adanya toko sembako menjual bebas barang kadaluarsa, baik makanan dan minuman dipasaran.
Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aipda David Siagian bersama Babinsa menyaksikan pemusnahan barang expayer milik Swalayan Golden Hill Luwuk, Rabu (26/7/2023).
Aipda David mengatakan ada 10 dos sambel ulek adalah kadaluarsa hasil dari pengecekan dan pemeriksaan beberapa waktu yang lalu oleh pengelola toko yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang-barang tersebut dilaksanakan di Jalan Bukit Maahas RT 11 Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan dan disaksikan pula oleh pemerintah setempat.
“Barang-barang tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh konsumen “, terangnya.
Selanjutnya, Aipda David mengatakan sebelum memusnahkan barang-barang tersebut terlebih dahulu pemilik Toko
membuat surat permintaan pengamanan dan menyaksikan pemusnahan.
“Kami (Polsek Luwuk, red) menghimbau kepada warga masyarakat agar lebih teliti lagi sebelum membeli makanan dan minuman”, imbaunya.
Kaperwil