Tragedi Dua Labu Siam di Cianjur: Ketua LSM BICARA Desak APH Terapkan Pasal Berat Demi Keadilan
CIANJUR – bidikhukumnews.com || Jumat 6 Maret 2026 – Dunia hukum dan kemanusiaan di Cianjur diguncang oleh sebuah peristiwa tragis yang merenggut nyawa M (56), seorang warga Kecamatan Cugenang, hanya karena tuduhan mencuri dua buah labu siam. Meninggalnya korban diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pemilik lahan, UA (40), memicu keprihatinan mendalam dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Korban disebut-sebut nekat mengambil hasil bumi tersebut untuk dijadikan bahan makanan berbuka puasa.
Menanggapi ketidakseimbangan antara nilai barang yang menjadi pokok perkara dengan hilangnya nyawa manusia, Ketua LSM Benteng Independen Cianjur Raya (BICARA), Nendi Rafael, angkat bicara. Dalam keterangan persnya di Cianjur hari ini, ia menyoroti kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani kasus ini. Nendi menegaskan pentingnya presisi dalam penegakan hukum, di mana APH harus benar-benar bertindak sebagai penengah yang adil tanpa adanya rekayasa.
“Perbuatan ini sangat tidak seimbang. Kami meminta APH bersikap presisi, benar-benar menjadi penengah, dan jangan ada rekayasa. Ini problema masyarakat yang butuh pembinaan, dan seharusnya ini disikapi agar tidak terulang di kemudian hari,” tegas Nendi Rafael kepada awak media, Jumat (6/3/2026).
Pernyataan tajam disampaikan Nendi terkait penerapan pasal terhadap tersangka UA yang saat ini telah ditahan Polres Cianjur. Berdasarkan laporan yang berkembang, tersangka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan. Namun, Nendi menilai hal tersebut tidak proporsional.
“Menurut pandangan saya, jangan hanya dituntut Pasal 336. Seharusnya APH juga memperhatikan Pasal 338. Harus dilihat secara utuh, karena kehilangan dua buah labu sampai berujung pada kehilangan nyawa. Ini tidak bisa dianggap remeh. Jika hanya dikenakan Pasal 336, ini akan menjadi preseden buruk dan bumerang bagi institusi penegak hukum itu sendiri,” ujarnya.
Pernyataan Nendi Rafael menyoroti dua pasal kunci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memiliki perbedaan signifikan:
1. Pasal 336 KUHP mengatur tentang pengancaman. Pasal ini menjerat barang siapa yang mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman pidananya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara . Pasal ini dinilai tidak tepat jika korban justru meninggal dunia.
2. Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan. Pasal ini berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Menurut Nendi, adanya korban jiwa dalam kasus ini mengindikasikan adanya unsur kesengajaan yang menyebabkan hilangnya nyawa, sehingga Pasal 338 menjadi relevan untuk diterapkan. Ia mengingatkan APH untuk tidak hanya fokus pada aksi pencurian yang nilai barangnya sangat kecil, melainkan pada akibat fatal yang ditimbulkan dari aksi main hakim sendiri tersebut.
Lebih lanjut, Nendi Rafael menyebut bahwa kejadian ini merupakan cerminan problema sosial di masyarakat yang membutuhkan pembinaan berkelanjutan, baik dari aparat kewilayahan maupun tokoh masyarakat.
“Kasus ini harus dijadikan pelajaran bagi APH agar lebih arif dan bijaksana. Jangan sampai proses hukum yang dijalankan justru menjadi bumerang yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum itu sendiri. Kami di BICARA akan terus mengawal kasus ini agar keadilan bagi almarhum dan keluarganya benar-benar ditegakkan,” tutupmya.
HDS/ASNajib






