Usut Tuntas Korupsi Nikel PT CNI, Kejagung Bidik Keterlibatan Bupati Bombana dan Pejabat ESDM

KENDARI, SULTRA || bidikhukumnews.com

Penyidikan skandal dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) makin menghebat. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menerjunkan tim ke Sulawesi Tenggara untuk mencecar sejumlah saksi kunci, sekaligus memperluas jangkauan usut hingga ke ranah pejabat daerah.

Proses pemeriksaan berlangsung intensif di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa (6/10/2026). Dua mantan pejabat vital Dinas ESDM Sultra, yakni eks Kepala Dinas Andi Azis dan eks Kabid Mineral dan Batubara Yusmin, mendatangi lokasi sekitar pukul 13.00 WITA untuk menjalani pemeriksaan ketat.

Langkah ini menegaskan bahwasanya Kejagung tidak berhentinya menyasar internal PT CNI, melainkan terus memburu keterlibatan pihak regulator yang membidangi administrasi dan pengawasan tambang di Sultra.

​Di tengah bergulirnya pemeriksaan tersebut, rumor santer menyebutkan bahwa Bupati Bombana beserta Kepala Dinas ESDM Sultra aktif masuk dalam daftar bidik pemeriksaan penyidik Jampidsus selanjutnya. Meski demikian, Kejagung belum memberikan konfirmasi resmi terkait status pemanggilan kedua pejabat tersebut, sehingga kabar tersebut masih dalam tahap verifikasi penyidik.

Kerugian Negara Rp401 Miliar dan Modus Ekspor Ilegal

​Skandal yang membayangi tata kelola nikel periode 2017–2020 ini disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp401,65 miliar berdasarkan perhitungan BPKP.

​Penyidik menemukan dugaan kongkalikong antara manajemen PT CNI dan oknum penyelenggara negara. Perusahaan diduga tetap mengantongi rekomendasi ekspor meski belum menguasai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang diakali lewat manipulasi dokumen uji kadar nikel.

​Walaupun PT CNI telah menyerahkan uang pemulihan kerugian negara sebesar Rp401,65 miliar pada 28 Agustus 2026 lalu, Kejagung menegaskan proses pidana mati-matian tetap berjalan.

​4 Tersangka Ditentukan, Korporasi Terseret

Kejagung sejauh ini telah menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi serta menjerat empat tersangka individu:

▪︎ ​BS (Eks Direktur Pembinaan
Pengusahaan Mineral Ditjen
Minerba ESDM)

▪︎ ​NRH (Eks Kepala Unit Sucofindo
Kendari)

▪︎ ​MHI (Eks Kabid Minerba Dinas
ESDM Sultra)

▪︎ ​MTP (Mantan Sekjen Kementerian
ESDM)

Sebanyak 116 saksi dan 3 ahli telah diperiksa, disertai penggeledahan di berbagai titik di Sultra, Jakarta, hingga Sulawesi Selatan. Pendalaman kasus terus dilanjutkan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Reporter: Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)