Warga dan Polsek Leuwiliang Berhasil Amankan Terduga Pelaku Jambret di Desa Cibeber

Polres Bogor -bidikhukumnews.com – Seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan kepada Polsek Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di Gg. Haji, Kampung Hegarsari, Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang. Sabtu (24/8)
Pelaku, Anton Laksidarta (51), warga Jakarta Timur, ditangkap oleh warga setelah diduga merampas sebuah handphone milik Maudi Apriyanti, seorang pelajar berusia 19 tahun. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku memepet korban yang sedang berjalan di gang sempit, lalu merampas iPhone XS milik korban. Meski korban berusaha mempertahankan barang miliknya, pelaku berhasil merebut handphone tersebut dan berupaya melarikan diri.
Teriakan korban menarik perhatian warga sekitar yang kemudian sigap mengepung dan menangkap pelaku sebelum ia berhasil melarikan diri lebih jauh. Pelaku sempat dibawa ke kantor Desa Cibeber I sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa terduga pelaku beserta barang bukti berupa handphone dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut telah diamankan di Polsek Leuwiliang. “Kami telah menerima laporan dari korban dan telah melakukan olah TKP. Saat ini, pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit iPhone XS milik korban dan sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi B 4557 TXL, yang diduga digunakan pelaku. Sepeda motor tersebut telah disita bersama dengan STNK dan kunci kontaknya.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan mereka. Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sumber Humas Polres Bogor”
Dimas & Dewa






