Bogor,BidikHukumNews.com – Desa Jambuluwuk Kec Ciawi Kab Bogor akan merealisasikan program Rumah Layak Huni ( Rutilahu APBD ) untuk rumah tinggal bagi warga masyarakat Di Desa Jambuluwuk kini akan terealisasikan pada awal bulan Juli atau paling lambat pertengahan bulan juli.
Masyarakat penerima perlu bersyukur pasalnya di tahun ini Desa Jambuluwuk mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bogor dengan mendapat program Rutilahu sebanyak empat rumah dengan besar bantuan untuk per rumah sebesar lima belas juta per unit rumah.
Adapun penerima manfaat mencakup di beberapa Rw antara lain Rw 04,01, 06,dan Program Rumah Layak Huni merupakan program pemerintah dalam menanggulangi kondisi Perumahan yang Standarnya layak untuk ditinggali. 26/06/2023
Dedi Kepala Desa Jambuluwuk dalam sesi wawancara menuturkan penerima manfaat bantuan Rumah Layak Huni merupakan program pemerintah untuk mengatasi masalah tempat tinggal yang layak bagi seluruh warga masyarakat di Bumi Indonesia, agar rumahnya layak untuk ditempati atau di huni.
Lebih lanjut Dedi mengatakan bahwa bantuan rutilahu tidak berbentuk dana tunai tapi dana lima belas juta akan di belikan material dan upah tenaga kerja, termasuk juga potongan Pajak, harapan dari Dedi Kepala Desa Jambuluwuk agar kedepannya ada penambahan kuota dari program tersebut karna di wilayah Desa Jambuluwuk masih ada banyak rumah warga yang memang tidak layak huni, untuk yang menerima Program ini Semoga menjadi manfaat serta keberkahan bagi warga. Tutupnya
( Redaksi dan team )