Diduga Kasi PMD Kecamatan Gegerbitung Memberikan Keterangan Palsu,Perihal Surat Pemberitahuan Pekerjaan Jalan Kabupaten

Kabupaten Sukabumi Bidikhukumnews.com
Kegiatan pekerjaan Pemeliharaan ruas jalan pasir munding kecamatan Gegerbitung, kabupaten sukabumi, bersumber dana dari APBD kabupaten Sukabumi Tahun anggaran 2023,dengan Nilai kontrak Rp.184.996.671, yang di kerjakan oleh CV. King prabu, mengenai surat pemberitahuan ke pihak kecamatan menuai kontradiktif.
Merlin kasi PMD kecamatan Gegerbitung menyatakan, untuk surat pemberitahuan belum menerima dari pihak CV ke petugas kecamatan, terkait ada kegiatan pekerjaan Pemeliharaan ruas jalan pasir munding.
“Kami belum di kasih tahu dan kami tidak pernah tahu kalau di wilayah tersebut ada lokasi pekerjaan pengaspalan jangankan ke teknis nya surat pemberitahuan juga tidak pernah kami terima, “ucap merlin selaku kasi PMD kecamatan Geger Bitung,” Senin (04/09/ 2023).
Keterangan berbeda beda di sampaikan petugas kegiatan lapangan, ketika di pertanyakan pemberitahuan pelaksana pekerjaan yang tidak sesuai.

Melalui pesan singkat “whatsap, pelaksana lapangan mengatakan kalau surat pemberitahuan sudah di sampaikan ke pihak kecamatan Gegerbitung, sebelum pekerjaan di mulai melalui Indra kepada IBu Merlin.
“Sudah pa sudah di sampaikan pemberitahuan ke pihak kecamatan sama pa Indra dari pihak CV ke Bu Merlin,” ucap usman pelaksana kegiatan.
“Waalaikumsalam… Astagfirullah hapunten hilap deui, eta WA dari Bu Merlin.
Barusan di konfirmasi, udah pemberitahuan mah dariawal,”Waalaikumsalam… Astaghfirullah maaf lupa lagi, itu WA dari bu merlin,chat WA dari usman.
Dari hasil semua keterangan pihak CV yang di Terima oleh pihak media, diduga kuat kasi PMD kec.Gegerbitung memberikan keterangan palsu atau fitnah.
(Heri) Investigasi Sukabumi






