Jaringan peredaran sabu senilai 4 milyar antar provinsi berhasil ditangkap oleh jajaran Polresta Magelang

MAGELANG –bidikhukumnews.com

Kapolda Jawa Tengah  mengadakan konperensi pers yang dihadiri Kapolda Irjen ahmad Lutfi wakapolda beserta Kapolres  serta jajaranya ,besertadari BNN jateng.(21 mei 2024).

Irjen ahmad Lutfi Kapolda Jateng usai menghadiri acara di RINDAM lanjut menghadiri acara konferensi pers di polresta magelang , yang telah  berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan antar provinsi Jawa dengan Aceh.

Berikut barang bukti yang berhasil disita seberat 2,554,86 gram jenis sabu dan 2 alat timbang , 1 unit handphone beserta tas berwarna hitam telah diamankan sebagai barang bukti dan menangkap 1 tersangka AWS (38) warga Magelang,  “pada tanggal 3 Mei 2024 anggota reserse kita melakukan profeling, dimana pelaku posisi itu ada di Jogja kemudian kita lakukan pembuntutan dan pengembangan berdasarkan bukti petunjuk, saudara AWS dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya.”jelas Kapolda jateng Irjen ahmad Lutfi.

Ia menambahkan, “Tersangka akan dihadapkan dengan hukuman berdasarkan UU tentang Narkotika, hukuman yang mengancam mereka adalah hukuman mati dan seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara”. Tuturnya”

Red