Tiga Orang Adik Korban Perkosaan Ayah Bejat,Butuh Perhatian PemerintH

Sukabumi-bidikhukumnews.com, tiga orang adik dari Korban kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh sang Ayah bejat S (46) hingga hamil, butuh perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa seorang ayah kandung yang tidak bermoral itu terjadi di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, dan kasus cabul ayah kandung ini sudah ditangani oleh Polres Sukabumi melalui unit PPA Polres Sukabumi.

Pelaku S yang telah mempunyai 7 Orang Anak ini, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Sementara itu, dari penelusuran awak media. Selain korban P (20) ternyata ada korban yaitu adik nya P yang merasakan dampak akibat perbuatannya (S) ayah nya, Tiga orang anak dari pelaku S yang masih duduk di bangku sekolah juga menderita secara Psikologis, bahkan terancam putus sekolah, hal inilah harus menjadi perhatian khusus dari pemerintah.

Untuk sementara tiga adik Korban saat ini tinggal bersama kakaknya di rumah yang ditinggali oleh pelaku S. Sedangkan Ibu korban masih bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar Negeri.

“tiga adik korban yang masih duduk di bangku sekolah diantaranya, Tingkat SD, SMP dan SMA mereka semua butuh bantuan dan perhatian dari pemerintah pusat dan daerah saat ini, kalau melihat kondisi rumahnya juga sangat tidak layak,” ungkap Maman Tokoh Masyarakat setempat, jumat (02/06/2023).

Lanjutnya, kalau bisa ibu Menteri Sosial juga bisa turun melihat kondisi dari anak korban S yang saat ini butuh perhatian serius, untuk melihat kondisi anak yang menjadi korban dari pelaku S,” tambahnya.

Sementara itu, dari pemerintah desa setempat telah melakukan berbagai upaya untuk membantu, baik untuk pemulihan secara psikologis dan juga memberikan bantuan pangan untuk keluarga.

“Kami sangat prihatin dan peduli dengan kondisi anak-anak dari pelaku yang menjadi korban perbuatan dari S. Makanya sampai saat ini, Pemdes terus memperhatikan kebutuhan korban walaupun kemampuan desa masih terbatas,” pungkasnya Kades.

Resty Ap

bidikhukumnews.com