TEGURAN UPT PENATAAN BAGUNAN II CIAWI KEPADA PEDAGANG WARPAK PUNCAK BOGOR

 

Bogor,bidikhukumnews.com
Paska penertibban pedagang pinggir jalan di sekitar kawasan puncak Bogor, kini giliran pedagang di blok Warpak, mendapatkan surat teguran dari unit dinas perumahan,kawasan permukiman, dan pertanahan (DPKPP) kabupaten bogor melalui unit pelaksana teknis(UPT) penataan bagunan II kecamatan Ciawi kabupaten Bogor,dengan nomor surat 503/770/UPT II/CW/VI/2024,yang isi surat teguran tersebut agar para pedagang yang berada Blok Warpak, segera menggurus izin mendirikan bangunan, gedung(IMBG),atau persetujuan bangunan gedung(PBG).

Menurut Dede Wahyudin masyarakat pedagang di blok Warpak,yang masuk kewilayah desa Tugu utara kecamatan Cisarua, kabupaten Bogor, dari mulai pendirian bagunan kios yang berdiri dilahan pemerintah propinsi,semuah para tedagang sudah mengajukan izin PBG, kepada pemerintah kabupaten Bogor, melalui jasa salah seorang yang menggaku bisa menggurus izin PBG sampai beres,dengan biaya pengurusan izin,sudah di bayar kepada oknum tersebut,namun sampai saat ini udah menahun izin tersebut belum juga di terima oleh para pedagang di Blok Warpak, ujar Dede.

Terkait surat teguran dari UPT penatan bangunan II, masalah izin PGB,kata Dede”Kami semuah pedagang yang ada di Blok warpak, pasti akan taat kepada pemerintah kabupaten Bogor,masalah izin PGB pemerintah harus memberikan kemudahaan kepada pedagang di kawasan warpak, yang semuahnya terkelasipikasi usaha mikro kecil dan menenggah(UMKM)di permudah, karena keberadan kami berusaha di lahan milik pemerintah propinsi kami,memiliki izin pengunaan lahan, para pedagang pun membayar pajak bumi dan bangunan(PBB)” ujar Dede,

Lebih lanjut dede mengharapkan kepada pemerintah kabupaten Bogor agar para pelaku UMKM di wilayah warpak, bisa di lancarkan untuk mengurus izin,jangan sampai UMKM di persulit perizinan, sementra pengusaha besar yang ada di sekitaran puncak di permudah izinnya ucapnya. (HDS)