Jejak Transaksi Janggal USD 26 Juta di Kolaka: Modus Dugaan Pelarian Laba dan Cuci Uang ke Singapura

Kolaka, Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com

Tabir dugaan praktik lancung di sektor pengelolaan sumber daya alam Indonesia kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada aktivitas eksploitasi hutan di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Sebuah dokumen kontrak pengadaan bernilai fantastis diduga menjadi pintu masuk modus rekayasa keuangan (transfer pricing) dan pencucian uang guna mengindari kewajiban pajak kepada negara.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, PT Rimau New World diduga kuat mengalirkan keuntungan hasil eksploitasi alam bumi kolaka ke sebuah entitas di Singapura. Strategi ini disinyalir sengaja dirancang demi menekan pembukuan domestik, agar perusahaan seolah-olah beroperasi tanpa menghasilkan laba di Indonesia.

Aliran Dana Berkedok Kontrak Pengadaan

​Aroma manipulasi ini menguat lewat salinan Kontrak Nomor IPP-M05-046-0 senilai USD 26.250.000 (atau sekitar Rp400 miliar lebih). Kontrak pengadaan umum untuk pembangunan proyek tersebut ditandatangani di Singapura pada 30 September 2024.

​Transaksi ini melibatkan dua aktor utama dalam dokumen:

° ​Pembeli: PT INDONESIA
POMALAA INDUSTRY PARK
(berkedudukan di Jakarta Selatan,
dengan lokasi operasional di
Tempat Berlabuh Kolaka, Sulawesi
Tenggara).

° ​Penjual: ASTAR SHIPPING PTE.
LTD. (perusahaan yang berbasis di
International Plaza, Anson Road,
Singapura).

​Secara kasat mata, ini terlihat seperti kesepakatan bisnis CIF (Cost, Insurance, and Freight) biasa untuk pengiriman sekumpulan peralatan melalui jalur laut. Namun, sumber di rahasiakan yang familier dengan isu kejahatan keuangan menilai, skema pengadaan barang dari luar negeri dengan nilai yang digelembungkan (over-invoicing) kerap menjadi kedok klasik dalam memindahkan keuntungan (profit shifting) ke negara dengan tarif pajak rendah (tax haven).

​Faktur Kilat dan Uang Muka Jutaan Dolar

​Kecurigaan semakin menebal jika melihat lini masa penerbitan faktur (invoice). Hanya berselang satu hari setelah kontrak diteken—yakni pada 1 Oktober 2024—ASTAR SHIPPING PTE. LTD. langsung menerbitkan tagihan uang muka (down payment) sebesar 20% dari total nilai kontrak.

Rincian Aliran Dana:

1. ​Total Nilai Kontrak:
USD 26.250.000

2. Jumlah Ditagihkan Sekarang (Uang Muka): USD 5.250.000 (Sekitar Rp80 Miliar)

3. Rekening Tujuan: Bank DBS Singapura, Nomor Rekening 0721226227 atas nama ASTAR SHIPPING PTE. LTD.

Berdasarkan Pasal 4.2 kontrak tersebut, sisa pembayaran sebesar 60% akan dibayarkan saat barang tiba di pelabuhan tujuan, dan 20% pelunasan akhir dilakukan dalam 30 hari setelah barang bersandar di Kolaka.

​Menghindari Pajak, Merugikan Negara

​Praktik rekayasa pembukuan ini diduga kuat bertujuan untuk meminimalkan beban Pajak Penghasilan (PPh) badan yang harus dibayarkan ke kas negara Indonesia. Dengan mengalirkan dana dalam jumlah besar ke rekening luar negeri di Singapura atas nama biaya pengadaan, laba bersih perusahaan di Indonesia otomatis menyusut drastis, bahkan bisa direkayasa hingga merugi.

​”Ini adalah pola yang kerap ditemukan dalam kejahatan kerah putih di sektor komoditas. Hasil bumi dikeruk dari daerah (Kolaka), namun keuntungan riilnya diparkir dengan aman di pusat keuangan global seperti Singapura,” ungkap seorang pengamat hukum perpajakan.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak PT Rimau New World, PT Indonesia Pomalaa Industry Park, maupun perwakilan Astar Shipping Pte. Ltd. terkait dugaan aliran dana dan rekayasa pembukuan ini.

​Saat dikonfirmasi oleh tim media, Humas PT Rimau mengaku tidak mengetahui perihal masalah tersebut. Ia menjelaskan bahwa dirinya kini sudah jarang ke kantor karena intensitas kegiatan kehumasan yang mulai berkurang dibandingkan sebelumnya. Selain itu, ia juga mengaku tidak pernah lagi dilibatkan dalam berbagai kegiatan perusahaan.

Media ini tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, apabila Pihak Terkait memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi setelah berita ini diterbitkan, media ini akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim : Media BHN Sultra