GURITA KORUPSI NIKEL: Dokumen Eks IUP Dicatut, Aliran Dana Haram Seret Nama HFA
Kolaka Sultra – bidikhukumnews.com Dugaan Skandal mega korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara kembali memanas. Kali ini, bidikan mengarah tajam pada dugaan aktivitas pengerukan dan penjualan ore nikel secara ilegal di wilayah eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PT PCM), Kabupaten Kolaka Utara.
Praktik culas ini diduga kuat memanipulasi dokumen resmi demi memuluskan penyelundupan komoditas strategis negara dari lahan yang status izinnya telah resmi dicabut oleh pemerintah.
Modus Dokumen ‘Pinjaman’ dan Lahan Mati
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus operandi kejahatan lingkungan dan kerugian negara ini melibatkan jaringan yang cukup rapi. Pengusaha Husmaluddin, melalui PT Babarina Putra Sulung (BPS), diduga kuat menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN) secara ilegal.
Dokumen tersebut disinyalir menjadi “tameng hukum” untuk melegalkan pengapalan dan penjualan ore nikel yang dikeruk dari lahan “mati” eks PT PCM. Setidaknya, praktik penyelundupan ini terdeteksi telah lolos sebanyak tiga kali pengapalan.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini didesak untuk mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta-fakta yang telah memancar di persidangan kasus PT AMIN. Semua pihak yang namanya terseret dalam ruang sidang dinilai harus bertanggung jawab tanpa pandang bulu.
Transaksi Belasan Ribu Ton dan Misteri Sosok HFA
Fakta mencengangkan yang terungkap dalam persidangan membeberkan adanya transaksi haram sebesar 15.540 Wet Metric Ton (WMT) ore nikel. Angka fantastis ini dikeruk secara ilegal dari bumi Kolaka Utara dan diuangkan ke pasar gelap.
Namun, yang kini menjadi sorotan tajam publik dan memicu munculnya inisial HFA. Sosok ini diduga kuat menjadi aktor krusial nama-nama yang terseret dalam fakta persidangan terkait tudingan gurita nikel ilegal di Kolaka Utara tersebut.
Publik kini menanti keberanian korps Adhyaksa untuk membongkar tuntas siapa saja “petinggi” di balik layar yang menikmati aliran dana nikel ilegal ini.dalam rantai hitam aliran dana hasil penambangan ilegal tersebut.
Publik menilai lambatnya pergerakan aparat penegak hukum dalam menyentuh HFA, padahal namanya telah benderang disebut dalam lingkaran transaksi haram di bawah sumpah pengadilan.
”Mengapa nama HFA yang sudah jelas muncul dalam fakta persidangan belum juga disentuh? Jangan sampai ada hukum yang tumpul ke atas karena intervensi kekuatan tertentu.”
terkait tudingan gurita nikel ilegal di Kolaka Utara tersebut. Publik kini menanti keberanian korps Adhyaksa untuk membongkar tuntas siapa saja “petinggi” di balik layar yang menikmati aliran dana nikel ilegal ini.
Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan








