Diduga Pembakaran Aki Ilegal Marak Beroperasi, Ancam Lingkungan dan Kesehatan Warga, APH Diminta Bertindak Tegas

Lebakbidikhukumnews.com

Praktik pembakaran aki bekas yang diduga dilakukan secara ilegal kembali menjadi sorotan di Desa Mayak Kecamatan Curug Bitung Kabupaten Lebak Banten.

Aktivitas tersebut disinyalir berlangsung secara sembunyi-sembunyi di kawasan permukiman tanpa mengantongi izin pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3), sehingga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, proses pembakaran aki bekas dilakukan untuk mengambil timbal (Pb) yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Namun, metode yang digunakan diduga jauh dari standar keselamatan dan berpotensi melepaskan asap beracun serta mencemari udara, tanah, dan sumber air di sekitar lokasi. Jumat (3/7/2026).

“Warga mengeluhkan bau menyengat, asap pekat, dan khawatir dampaknya terhadap kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan keamanan.

Selain mencemari lingkungan, aktivitas tersebut diduga melanggar berbagai ketentuan mengenai pengelolaan limbah B3. Aki bekas mengandung timbal dan cairan asam sulfat yang tergolong limbah berbahaya sehingga proses pengolahannya wajib dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi serta memenuhi standar pengelolaan lingkungan.

Ironisnya, aktivitas yang diduga berlangsung dalam waktu cukup lama itu disebut-sebut masih terus beroperasi tanpa adanya tindakan tegas. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dari instansi terkait.

Pengamat lingkungan menilai praktik pembakaran aki secara terbuka tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga dapat menyebabkan paparan logam berat yang berdampak pada gangguan saraf, kerusakan ginjal, hingga gangguan perkembangan pada anak apabila terjadi paparan dalam jangka panjang.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum bersama dinas lingkungan hidup segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika ditemukan adanya pelanggaran, para pelaku diminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Warga berharap pemerintah tidak menunggu jatuhnya korban akibat pencemaran lingkungan. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu dinilai menjadi langkah penting untuk menghentikan praktik pengolahan limbah berbahaya yang diduga ilegal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Mayak, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, serta aparat penegak hukum (APH) terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan atas dugaan aktivitas pembakaran aki bekas ilegal tersebut. Redaksi Bidikhukumnews akan terus berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.

Reporter: D. Candra