Utamakan Pendekatan Partisipatif Resolusi Konflik Agraria Tim Desa Tompira Serahkan Hasil Kerja Ke Pemda Morut
Morut-bidikhukumnews.com-Setelah melalui proses verifikasi dan validasi. Tim yg terdiri dari perwakilan Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) dan Pemdes Tompira menyerahkan dokumen hasil kerja ke Pemda Morut yang diterima oleh kepala bagian pemerintahan.
(Senin, 26 Agustus 2024)
Hasil dari verifikasi dan validasi tersebut, melalui kerja Tim menemukan angka 635 Hektar yang rencananya akan dilepaskan di areal yang ditamani PT. Agro Nusa Abadi (ANA).
setelah penyerahan maka pihak Pemda Morut akan menindaklanjuti untuk di bahas ke tingkat selanjutnya dengan tetap melibatkan Tim Desa Tompira dan SPPT serta para pendamping dari Front Rakyat Advokasi Sawit Sulteng.
Noval A. Saputra Kordinator Advokasi Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng yang juga hadir dalam penyerahan tersebut mengatakan bahwa, SPPT dan FRAS Sulteng akan terus mengawal proses pelepasan lahan di areal PT. ANA.
“kami akan memastikan bahwa proses yang sudah dilakukan di tingkat desa akan ditindaklanjuti oleh Pemda Morut agar tetap serius dan profesional dalam bekerja,” tegas Noval yang juga mantan Korwil Konsorsium Pembaruan Agraria Sulteng itu.
“Tidak hanya untuk Desa Tompira saja, tapi tentunya dengan desa lain yang berada di lingkar PT. Agro Nusa Abadi (ANA),” tambahnya.
Sebelumnya, pada tanggal 21 Mei 2024, antara Pemda Morut bersama Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) dan Kepala Desa lingkar PT. Agro Nusa Abadi (ANA), bersepakat yang dituangkan dalam Berita Acara untuk membentuk tim verifikasi dan validasi ditingkat desa masing-masing.
Tim yang dibentuk di desa diberikan waktu bekerja selama 2 bulan, terhitung sejak 21 Mei 2024. Namun perjalanannya barulah Desa Tompira yang lebih menyerahkan ke Pemda Morut.
Harapannya ketika proses verifikasi dan validasi lahan selesai, maka konflik agraria struktural antara masyarakat dengan PT. Agro Nusa Abadi (ANA) tidak ada lagi.
Kaperwil sulteng
Hendra uloli








