Polsek Parungpanjang Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor
Bogor -bidikhukumnews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Parungpanjang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (30/8/2024) malam. Sabtu (31/8)
Pelaku, T (31), seorang buruh asal Desa Tegallega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, ditangkap setelah mencuri sepeda motor di Kampung Kolomeran, Desa Cikuda, Parungpanjang. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB ketika pelaku berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik Supriyadi, seorang pelajar dari Desa Babakan, Kecamatan Tenjo.
Kapolsek Parungpanjang, Kompol Dr. Suharto, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan korban. Aksi pelaku diketahui oleh korban yang segera berteriak meminta pertolongan. “Setelah berhasil menghidupkan mesin motor, pelaku kabur bersama rekannya, tetapi mereka terjatuh setelah terhalang kendaraan yang datang dari arah berlawanan,” ujar Kompol Suharto.
Pelaku dan rekannya kemudian melarikan diri dengan berjalan kaki. Sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (31/8/2024), pelaku T berhasil diamankan oleh warga setempat di lokasi yang berbeda. Polisi yang tiba di lokasi segera membawa pelaku untuk proses lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku, serta mata kunci T yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Pelaku T kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan sedang menjalani proses hukum di Polsek Parungpanjang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal di lingkungan sekitar. Kepolisian menghimbau pihak berwenang.
Sumber Humas Polres Bogor”
Bens







