Polres Banggai Bekuk Komplotan Pencuri Ratusan Tabung Gas Elpiji di Luwuk
Luwuk- bidikhukumnews.com
Polres Banggai Polda Sulawesi Tengah berhasil mengamankan lima orang pria asal Luwuk Utara yang merupakan komplotan pencuri 189 tabung elpiji ukuran 3 kilogram.
Kasatreskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin mengatakan penangkapan lima terduga pelaku pencurian tabung elpiji tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban.
“Jadi, dari hasil penyelidikan laporan, lima orang terduga pelaku pencurian ini kami tangkap pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 14.50 Wita,” kata Arifin.
Kelima orang yang ditangkap berinisial JH alias M (29), RD (21), RI (34), AF alias LA (26) dan HA (25). Para pelaku diduga berperan sebagai pelaku pencurian, yang merupakan sebagai sopir, karnet dan buruh di Perusahaan tersebut.
“Para pelaku berhasil diamankan saat berada di kompleks Jalur II Kelurahan Bungin Timur, Luwuk bersama barang bukti 34 tabung gas,” tambahnya.
Untuk sisanya diduga telah mereka jual melalui media sosial platform Facebook. “Jadi, Ini yang masih kami kejar dan dalami lagi,” lanjut Kasat.
AKP Arifin mengatakan bahwa pihaknya kini telah menahan para pelaku itu di Markas Polres Banggai.
Penyidikan kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pasal 479 KUHP tentang pencurian.
Kasus pencurian tabung elpiji 3 kilogram ini terjadi pada Selasa (30/6). Saat itu pelapor yakni admin gudang melakukan pengecekan tabung gas kosong.
“Korban mengetahui tabung gas hilang dan langsung lapor. Jadi, kurang dari 24 jam sejak laporan kami terima, kasus ini berhasil terungkap,” tukasnya.
Kaperwil Sulteng
Hendra uloli








