Hampir Setahun Jalan Longsor Terbengkalai, Warga Cikuda Patungan Bangun Sendiri, Kinerja Pemerintah Desa Singajaya Disorot

Garutbidikhukumnews.com

Ketika pemerintah desa dinilai lamban merespons kebutuhan warganya, masyarakat Kampung Cikuda RT 04 RW 09, Desa Singajaya, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, memilih mengambil alih tanggung jawab yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Jalan desa yang rusak akibat longsor dan telah menghambat aktivitas warga selama hampir satu tahun akhirnya dibangun melalui swadaya masyarakat setelah berbagai upaya meminta perhatian pemerintah desa disebut tak kunjung membuahkan hasil. Kamis, 02/07/2026.

Menurut panitia pelaksana, kerusakan jalan tersebut telah berulang kali dilaporkan kepada Pemerintah Desa Singajaya. Aspirasi bahkan tidak hanya datang dari warga Kampung Cikuda, tetapi juga dari masyarakat Ganeas, Pameungpeuk, Babakan, serta wilayah lainnya yang sama-sama mendesak agar akses jalan segera diperbaiki.

Namun, menurut pengakuan panitia, setiap kali warga meminta kepastian, jawaban yang diterima selalu sebatas janji.

“Nanti akan dibangun.”

Kalimat itu, menurut warga, terus diucapkan berulang kali hingga hampir satu tahun berlalu tanpa realisasi di lapangan.

“Kami sudah beberapa kali datang menemui kepala desa. Bukan hanya warga Cikuda, tetapi juga warga dari kampung lain. Jawabannya selalu sama, nanti akan dibangun. Karena tidak ada kepastian, akhirnya masyarakat patungan dan membangun sendiri,” ungkap panitia pelaksana.

Merasa tidak bisa lagi menunggu, warga akhirnya mengumpulkan dana secara sukarela, membeli material, dan bergotong royong membangun akses jalan yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat.

Ironisnya, ketika pembangunan swadaya telah berjalan, panitia mengaku didatangi sejumlah orang yang disebut sebagai utusan Kepala Desa Singajaya dengan membawa bantuan sekitar 30 sak semen. Menurut panitia, utusan tersebut di antaranya Rip-rip, Nanang, Elfin, Iki, dan Yudi.

Namun bantuan itu ditolak.

“Bukan kami menolak bantuan. Tapi masyarakat sudah lebih dulu mengorbankan tenaga, waktu, dan uang karena terlalu lama menunggu. Kalau perhatian itu diberikan sejak awal, warga tentu tidak perlu patungan membangun jalan sendiri,” ujar salah seorang panitia.

Panitia juga mengungkapkan bahwa pembangunan jalan secara swadaya bukan pertama kali terjadi. Sejumlah pekerjaan infrastruktur sebelumnya juga diklaim terlaksana atas biaya dan tenaga masyarakat tanpa dukungan nyata dari Pemerintah Desa Singajaya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam merespons kebutuhan mendesak masyarakat. Infrastruktur yang rusak akibat longsor menyangkut keselamatan, akses ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan dasar. Ketika masyarakat harus menanggung sendiri biaya pembangunan setelah menunggu hampir satu tahun, publik berhak mempertanyakan sejauh mana perencanaan pembangunan desa dijalankan dan apakah anggaran yang tersedia telah diprioritaskan sesuai kebutuhan masyarakat.

Secara normatif, apabila fakta-fakta tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen serta keterangan para pihak, maka terdapat sejumlah aspek yang layak menjadi perhatian aparat pengawas.

Pertama, terdapat potensi tidak optimalnya pelaksanaan kewajiban kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan yang berlaku, khususnya terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, serta pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, apabila laporan masyarakat yang telah berulang kali disampaikan tidak ditindaklanjuti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu responsif, akuntabel, efektif, dan transparan.

Ketiga, apabila dalam APBDes sebenarnya telah tersedia alokasi anggaran untuk penanganan infrastruktur tersebut namun tidak direalisasikan sesuai peruntukannya, maka hal itu dapat menjadi objek pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah guna memastikan tidak terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Keempat, apabila bantuan material baru diberikan setelah masyarakat terlebih dahulu menyelesaikan pekerjaan secara swadaya, maka langkah tersebut patut ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui latar belakang dan proses pengambilan kebijakannya. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap memerlukan pembuktian berdasarkan hasil pemeriksaan yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Singajaya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum direalisasikannya pembangunan jalan tersebut maupun mengenai bantuan semen yang disebut baru diberikan ketika pekerjaan swadaya telah berlangsung. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Singajaya untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.

Reporter: ASB