Miris!!! PKBM Nijamiyatul Huda Diduga Fiktif, Sekretariat Kegiatan Belajar Sesuai Dengan Dapodik Tidak Diketahui, Kadis Pendidikan Segera Tindak Tegas Dinonaktifkan

Garut Bungbulang -bidikhukumnews.com- Pendidikan merupakan kebutuhan penting untuk meningkatkan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) atau Development indeks human guna mengembangkan mutu pendidikan yang lebih baik, pemerintah pusat berupaya mendongkrak mutu pendidikan lewat program PKBM (Pusat kegiatan belajar mengajar) dengan disalurkannya BOP (bantuan Operasional Penyelenggara) agar tidak terkendala. Namun yang terjadi dilokasi alamat yang tercatat dalam Dapodik keberadaan PKBM Nijamiyatul Huda tidak diketahui keberadaannya diduga kuat fiktif. Senin, 02-09-2024.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nijamiyatul Huda di Desa Wangunjaya Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, diduga tidak memiliki sekretariat lembaga atau bangunan fisik dan beroperasi tidak jelas atau fiktif. Adapun hal ini terungkap setelah melakukan wawancara dengan beberapa warga masyarakat setempat dikampung Cipeundeuy RT 001 RW 007, memberikan keterangan tidak ada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), yang ada hanya Saung Taman Baca.

Begitupun Bidik Hukum mendatangi Ketua RT 01 RW 07 Desa Wangunjaya dan memberikan keterangan,

“Ketua RT 01 tidak pernah mengetahui adanya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nijamiyatul Huda, bahkan tidak pernah mendapat laporan atau pemberitahuan terkait adanya PKBM di sini. Apalagi melihat plang, gedung atau bangunannya. Biasanya ketika ada kegiatan apapun jenisnya senantiasa ada pemberitahuan. Dan terkait kegiatan PKBM Nijamiyatul Huda benar-benar tidak mengetahui”, pungkas Ketua Rt

Adapun profil lembaga PKBM Nijamiyatul Huda dibawah naungan yayasan Nijamiyatul Huda, berdiri tanggal 03 Juli 2020 berdasarkan akta notaris no 16, dan rekomendasi koordinator wilayah bidang pendidikan kecamatan Bungbulang/penilik nomor : 800/36 korwil/2020, tanggal 09 Juli 2020, dan rekomendasi dari yayasan nomor : 01/MNH/VII/2020, pada tanggal 27 Juli 2020, selanjutnya ditetapkan izin pendirian PKBM Nijamiyatul Huda ditetapkan pada tanggal 03 Agustus 2020. Sekretariat lembaga beralamat dikampung Cipeundeuy Rt 01 Rw 07 Desa Wangunjaya kecamatan Bungbulang. Kepala sekolah Abdul Ropi, ST, operator Hilman, data siswa sesaui dapodik sebanyak 109 orang, laki-laki 55 orang dan perempuan 54 orang dan ada 3 ruang kelas.

Seharusnya Pihak Dinas Pendidikan sebelum memberikan rekomendasi, ada upaya cek end ricek terkait keberadaan kegiatan lembaga, baru mengeluarkan rekomendasi dan izin oprasional terhadap lembaga tersebut. Dan begitu mudahnya mengeluarkan izin operasional karena jelas ada aturan yang mengatur terkait syarat-syarat pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Dengan kejadian ini Diduga bahwa PKBM Nijamiyatul Huda, tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan berdasarkan UU No 20 tahun 2023 tentang sistem pendidikan nasional, UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Permendikbud No 81 tahun 2013 tentang pendirian satuan pendidikan non formal , PP No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sebagai mana telah diubah PP No 66 tahun 2010. Besar harapan bidik hukum terhadap Kepala Dinas pendidikan kabupaten Garut, segera mencabut izin operasional PKBM Nijamiyatul Huda diduga manipulasi data administrasi tidak sesuai dengan fakta dilapangan (FIKTIF).

Reporter : ASB

bidikhukumnews.com