Miris!!! PKBM Insan Paripurna Diduga Fiktif, Sekretariat Kegiatan Belajar Tidak Sesuai Dengan Dapodik, Kadis Pendidikan Segera Tindak Tegas Dinonaktifkan
Garut Bayongbong -bidikhukumnews.com Pendidikan merupakan kebutuhan penting untuk meningkatkan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) atau Development indeks human guna mengembangkan mutu pendidikan yang lebih baik, pemerintah pusat berupaya mendongkrak mutu pendidikan lewat program PKBM (Pusat kegiatan belajar mengajar) dengan disalurkannya BOP (bantuan Operasional Penyelenggara) agar tidak terkendala. Namun yang terjadi dilokasi alamat yang tercatat dalam Dapodik keberadaan PKBM Insan Paripurna tidak diketahui keberadaannya diduga kuat fiktif. Rabu, 04-09-2024.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Insan Paripurna di Desa Sirnagalih Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, diduga tidak memiliki sekretariat lembaga atau bangunan fisik dan beroperasi tidak jelas atau fiktif. Adapun hal ini terungkap setelah melakukan wawancara dengan beberapa warga masyarakat setempat dikampung babakan pogor RT 002 RW 010, memberikan keterangan tidak ada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Selanjutnya mendatangi kantor Desa Sirnagalih dan memberikan keterangan,
“bahwa dari pihak Desa Sirnagalih sudah mengeluarkan surat keterangan domisili terhadap PKBM Paripurna tertanggal 10, Septermber 2022, yang beralamat di kampung babakan pogor RT/RW : 002/010, adapun terkait kegiatan PKBM Insan Paripurna tidak mengetahui”, ungkapnya
Begitupun Bidik Hukum mendatangi Kepala Sekolah PKBM Insan Paripurna Sandi Saripudin, S.PdI,
“Bahwa membenarkan tempat kegiatan PKBM Insan Paripurna dikampung Munjul Kulon RT/RW : 002/012 Desa mangkurakyat Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut. Dan benar untuk izin surat keterangan domisili dikeluarkan oleh kantor Desa Sirnagalih. Adapun terkait tempat kegiatan ini dengan segala kekurangannya sudah disampaikan terhadap dinas pendidikan bahwa kegiatannya di wilayah cilawu dengan harapan kedepannya dipindahkan sesuai surat keterangan izin domisili di babakan pogor RT/RW : 002/010 Desa Sirnagalih kecamatan bayongbong, yang penting keluar dulu rekomendasi dari dinas dan yang mengeluarkan rekomendasi pada saat itu Dina jabatan Kasi”, tandas Sandi Saripudin S.PdI
Adapun profil lembaga PKBM Insan Paripurna dibawah naungan yayasan Insan Bhakti Barokah, berdiri tanggal 14 Desember 2022 berdasarkan akta notaris no 06, No. SK. Pendirian : DK.01.02/275-Disdik, Tanggal SK. Pendirian : 31-01-2023, Nomor SK Operasional : DK.01.02/275-Disdik, Tanggal SK Operasional : 31-01-2023. Jumlah siswa 69 orang, siswa perempuan 31 orang, siswa laki-laki 38 orang dan ruang kelas ada 3. Sementara tempat kegiatan PKBM Insan Paripurna di Yayasan Insan Bhakti Barokah beralamat dikampung Munjul Kulon RT/RW : 002/012 Desa mangkurakyat Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, tidak sesuai dengan surat izin domisili yang dikeluarkan oleh kantor Desa Sirnagalih.
Ironisnya lagi ada beberapa siswa yang terdaftar di PKBM Insan Paripurna dalam setahun ini tidak pernah mengikuti kegiatan pembelajaran. Padahal sudah daftar setahun yang lalu. Sementara yang dijelaskan oleh kepala sekolah ada kegiatan pembelajaran bahkan memperlihatkan dokumentasi kegiatannya.
Seharusnya Pihak Dinas Pendidikan sebelum memberikan rekomendasi, ada upaya cek end ricek terkait keberadaan kegiatan lembaga, baru mengeluarkan rekomendasi dan izin oprasional terhadap lembaga tersebut. Dan diduga begitu mudahnya mengeluarkan izin operasional kurang lebih hanya 1 (satu) bulan dari berdirinya Yayasan, tidak sesuai dengan aturan dan syarat-syarat pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dengan kejadian ini, Diduga bahwa PKBM Insan Paripurna, tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan berdasarkan UU No 20 tahun 2023 tentang sistem pendidikan nasional, UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Permendikbud No 81 tahun 2013 tentang pendirian satuan pendidikan non formal , PP No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sebagai mana telah diubah PP No 66 tahun 2010. Besar harapan bidik hukum terhadap Kepala Dinas pendidikan kabupaten Garut, segera mencabut izin operasional PKBM Insan Paripurna, yang diduga manipulasi data administrasi tidak sesuai dengan fakta dilapangan (FIKTIF).
Reporter : ASB








