Miris!!! Tanpa Plang Nama Pembangunan TPT Desa Bojong Kecamatan Banjarwangi Diduga Proyek Siluman
Garut-bidikhukumnews.com-Proyek Kegiatan pembangunan TPT yang berlokasi dikampung Cipadung RT/RW : 004/006 Desa Bojong Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut tanpa plang nama diduga proyek siluman. Senin, 09-09-2024.
Berdasarkan pemantauan Bidik Hukum bahwa ada proyek kegiatan pembagunan TPT di Desa Bojong, tidak terpasang plang nama/papan infromasi, sehingga tidak diketahui bersumber dari mana, berapa Volumenya serta berapa Anggarannya. Karena disetiap pelaksanaan pengerjaan proyek yang sumber anggarannya dari Pemerintah wajib memasang Informasi Publik sesuai dengan UU KIP. Karena masyarakat berhak mengetahui setiap pelaksanaan proyek atau program pemerintah.
Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14. Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54. Tahun 2010 serta Nomor 70. Tahun 2012. Dengan demikian pelaksanaan peraturan presiden yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek dan nomor kontrak, waktu pelaksanan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014. Disebutkan salah satu terkait persyaratan penampilan termasuk pemasangan papan nama informasi/papan proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan, agar masyarakat mengetahui sumber dana/anggarannya.
Adapun Bidik Hukum mendatangi warga masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan identitasnya, memberikan keterangan bahwa untuk kegiatan pembangunan TPT dikampung Cipadung tidak dipasang papan informasi, sehingga mengenai anggaran tersebut tidak mengetahui, dan pelaksanaan pembangunan TPT ini baru 2 hari. Untuk lebih jelas bisa ditanyakan kepada pihak pemerintah Desa Bojong atau terhadap ketua LPM.
Begitupun Bidik Hukum mencoba menemui Ketua LPM (Beni) Desa Bojong dan memberikan keterangan,
“Bahwa sebelumnya pelaksanaan sudah mempertanyakan terhadap Kepala Desa mengenai papan informasi. Dan benar tidak dipasang papan informasi, dikarenakan lupa menyimpannya oleh Kepala Desa. Dan kebetulan Kepala Desa, Sekdes, Kasi Perencanaan dan BPD lagi ada kegiatan diluar, sehingga disuruh mencari papan informasi dikantor Desa. Kegiatan TPT dilaksanakan pada hari minggu, tanggal 8 September 2024. Untuk TPK masih dipegang oleh Sekdes yang sekarang yang menjabat baru 1 (Satu) bulan. Adapun anggaran pembangunan TPT sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), volume kegiatan TPT 37 meter, adapun kegiatan pembangunan TPT tidak melibatkan TPK akan tetapi langsung oleh LPM”, pungkas Beni
Selanjutnya dengan kejadian ini, Bidik Hukum berharap besar terhadap pembina dan pengawas yakni pihak kecamatan dan pihak DPMD, untuk memberikan edukasi terhadap pemerintah Desa Bojong, terkait pentingnya pemasangan plang nama/papan informasi proyek kegiatan wajib sesuai peraturan yang berlaku dan sebagai salah bukti transparansi terhadap masyarakat.
Reporter : ASB








