Ironis Tanpa Plang Nama Pembangunan PAUD Desa Sindangpalay Kecamatan Karangpawitan Diduga Proyek Siluman

Garut– bidikhukumnews.com-
Kegiatan pembangunan PAUD lokasi belakang Kantor Desa Sindangpalay Kecamatan Karangpawitan kabupaten Garut, tanpa plang nama diduga proyek siluman. Senin, 22-04-2024.
Berdasarkan pemantauan Bidik Hukum Nasional bahwa ada proyek kegiatan pembagunan PAUD di Desa Sindangpalay tidak terpasang plang nama/papan infromasi, sehingga tidak diketahui bersumber dari mana, berapa Volumenya serta berapa Anggarannya. Karena disetiap pelaksanaan pengerjaan proyek yang sumber anggarannya dari Pemerintah wajib memasang Informasi Publik sesuai dengan UU KIP. Karena masyarakat berhak mengetahui setiap pelaksanaan proyek atau program pemerintah.
Adapun Bidik Hukum Nasional sudah berupaya menemui Kepala Desa Sindangpalay, namun pada saat ke kantor desa tidak ada ditempat. Dan mencoba menghubungi melalui pesan whatsapp 0881-5877-XXX, memberikan informasi di desa namun tidak membalas pesan, mencoba melalui tlp whatsapp namun tidak mengangkat.
Begitupun Bidik Hukum Nasional meminta keterangan kepada anggota LPMD Sindangpalay melalui by phone 0823-2028-XXXX,
“Bahwa proyek pelaksanaan kegiatan pembangunan PAUD berasal dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024, mengenai anggaran tidak tahu persis nanti akan saya tanyakan ke sekdes, sebab papan informasi belum dipasang sehingga belum tahu pagu anggaran nya. Dan pembangunan tersebut 2 (Dua) lantai yang bawah untuk kegiatan PAUD, diatas buat kantor LPMD Sindangpalay”, pungkas Latif.
Adapun Bidik Hukum Nasional mencoba meminta keterangan terhadap Ketua TPK melalui by phone 0856-2406-XXXX,
“Bahwa proyek pelaksanaan kegiatan pembangunan PAUD, berasal dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024, dengan pagu anggaran sekitar 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah), untuk lebih jelas nanti dikirim plang informasinya. Proyek kegiatan tersebut ada pihak LPMD Sindangpalay dan masyarakat yang ikut bekerja”, ujar Iyang Ketua TPK
Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14. Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54. Tahun 2010 serta Nomor 70. Tahun 2012. Dengan demikian pelaksanaan peraturan presiden yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan di memuat jenis kegiatan, lokasi proyek dan nomor kontrak, waktu pelaksanan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.

Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014. Disebutkan salah satu terkait persyaratan penampilan termasuk pemasangan papan nama informasi/papan proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan, agar masyarakat mengetahui sumber dana/anggarannya.
Dengan kejadian ini Bidik Hukum Nasional berharap besar terhadap pembina dan pengawas yakni pihak kecamatan dan pihak DPMD untuk memberikan edukasi terhadap pemerintah Desa Sindangpalay terkait pentingnya pemasangan plang nama/papan informasi proyek kegiatan wajib sesuai peraturan yang berlaku dan sebagai salah bukti transparansi terhadap masyarakat.
Reporter : ASB






