Garut // Bidikhukumnews.com / Proyek Pembangunan Kolam Dan Rehabilitasi Bak Pemijahan Induk/Larva/Tandon (DAK) BBI Bayongbong Kabupaten Garut Propinsi Jawa Barat, dikerjakan oleh 4 CV namun mirisnya dalam kegiatan tersebut tidak terpasang papan nama/informasi saat melaksanakan kegiatan pekerjaan. Rabu (16/8/2023).
Sesuai hasil investigasi beberapa awak media kelokasi bahwa pengerjaan pembangunan kolam dan rehabilitasi bak pemijahan Induk/Larva/tandon tersebut tidak jelas, karena dilokasi tidak dipasang papan Informasi Publik yang bisa menjelaskan pengerjaan proyek tersebut. Karena disetiap pelaksanaan pengerjaan proyek yang sumber anggarannya dari Pemerintah wajib memasang Informasi Publik sesuai dengan UU KIP. Karena masyarakat berhak mengetahui setiap pelaksanaan proyek atau program pemerintah.
Adapun 4 CV yang mengerjakan proyek tersebut, berdasarkan investigasi dilapangan baru diketahui 2 CV di antaranya CV. META YUSRO dan CV. MULYA ABADI sementara yang lain nya belum diketahui???
Kepala UPT Perikanan Bayongbong
Dan sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14. Tahun 2008, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014. Disebutkan salah satu terkait persyaratan penampilan termasuk pemasangan papan nama informasi/papan proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan, agar masyarakat mengetahui sumber dana/anggarannya.
Awak media mendatangi Agus Sopyan, A.Md sebagai Kepala UPT Perikanan Bayongbong Garut, dikonfirmasi terkait pekerjaan dan memberikan keterangan bahwa membenarkan dalam kegiatan tersebut tidak dipasang papan informasi oleh 4 CV. Sementara yang diketahui cuman ada 2 CV diantaranya CV. META YUSRO, CV. MULYA ABADI dan untuk kedua CV lagi belum diketahui. Tandasnya.
Adapun dalam surat pemberitahuan yang diberikan oleh pihak CV. META YUSRO, dengan nomor : 019/P.Pp/CV.MY/VII/2023, Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Pekerjaan. Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK), Nomor : 602.21./17.02/SPK/P3IDDK/PBPP/DAK/2023, tanggal 26 Juni 2023, kegiatan Belanja Modal Pembangunan Kolam atau Bak Pemijahan Induk calon Induk Larva Tandon (DAK) BBI Bayongbong 70 M, Nilai kontrak Rp. 199.347.000,00 dan waktu pelaksanaan 90 hari kelender. Pungkas Agus Sopyan, A.Md (Kepala UPT Perikanan Bayongbong).
Begitupun CV. MULYA ABADI hanya memberikan surat dengan Nomor : 01/Pem/MA/IV/2023, Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Pekerjaan, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602.21/13.02/SPK/PSPPIDDKK/PBPP/DAK/2023, tanggal 18 April 2023, kegiatan Belanja Modal Rahabilitasi Kolam dan Bak Pemijahan Induk/Calon Induk/Larva/Tandon (DAK) BBI Bayongbong 110 M, Nilai kontrak Rp. 156.237.000,00 waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Tandas Agus Sopyan, A.Md (Kepala UPT Perikanan Bayongbong).
Selanjutnya terkait papan informasi sebagai sarana keterbukaan publik sudah ditegur terhadap 4 CV namun teguran tersebut tidak diindahkan sehingga sampai sekarang papan informasi tidak dipasang. Dan
untuk 2 CV lagi yang belum diketahui serta akan dikomunikasikan dengan pihak pengawas serta Dinas. Ungkap Agus Sopyan, A.Md (Kepala UPT Perikanan Bayongbong).
Dengan adanya kejadian ini awak media berharap besar terhadap Kepala Dinas Perikanan dan Bupati Garut untuk melakukan tindakan tegas terhadap CV. META YUSRO, CV. MULYA ABADI dan kedua CV yang diduga masih ghaib namanya. Ini terjadi karena kurang pengawasan yang ekstra, sehingga pelaku usaha mengabaikan kewajibannya.
Reporter : ASB