Mosi Tidak Percaya, Ratusan Warga Dan Para Rukun Warga Bersatu Geruduk Kantor Desa Simpangsari Desak Kades Lengser Dari Jabatannya

Garut Cisurupan -bidikhukumnews.com Ratusan warga dan para Rukun Warga (RW) bersatu menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa Simpangsari Kecamatan Cisurupan desak mundur dari jabatannya. Diduga Kepala Desa terjadi tindakan perbuatan melawan hukum yang merugikan warga masyarakat dan tokoh agama (Guru Ngaji). Kamis, 26-09-2024.

Setelah viralnya pemberitaan Kapala Desa Desa Simpangsari yang diduga sunat uang Insentif Guru ngaji, pemalsuan tanda tangan guru ngaji dan disertai pemalsuan dokumen data guru ngaji yang tayang Senin kemarin pada tanggal 23 September 2024. Dengan rasa kesal warga geruduk Kantor Desa Simpangsari, mereka datangi untuk menunggu jawaban dari Saepul Kurniawan sebagai Kepala Desa Simpangsari.

Adapun ratusan warga masyarakat berkumpul di halaman Desa Simpangsari ,sebagai perwakilan masyarakat yang tidak tertampung diaula kantor Desa, karena yang masuk hanya beberapa perwakilan diantaranya RW, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Begitupun yang hadir dalam acara Audensi tersebut adalah Camat Cisurupan Mamun S.Pd, M.Pd, Kepala Desa Simpangsari Saepul Kurniawan, Ketua BPD Desa Simpangsari Koswara, Forkopimcam, Babimkantibmas, Babinsa, Tokoh Agama, dan Petugas pengamanan dari Kepolisian.

Koordinator Lapangan (Korlap), Aceng Agus Muksin, Ahmad Sofari, S.PdI, menyampaikan
“Meminta dokumen asli terhadap BPD terkait penerima insentif guru ngaji, namun dari pihak kepala desa beserta jajarannya tidak bisa membuktikan dengan dalil yang berhak mengaudit bukan kewenangan peserta audensi. Karena adanya dugaan pemotongan insentif guru ngaji, pemalsuan tanda tagan dan pemalsuan dokumen data guru ngaji. Dan kepala desa menyebarkan berita bohong terkait realisasi pemberian insentif guru ngaji baru 70%. Namun realisasi yang diterima oleh guru ngaji tidak sampai di angka 70%, ironisnya lagi dari pihak Desa yang disampaikan oleh sekdes dan bendahara menyampaikan keterangan tidak berdasarkan by data seolah-olah main-main dalam mengurus pemerintah desa. Padahal sudah dikasih waktu 3 hari untuk mempersiapkan dan mempertanggungjawabkan data tersebut”, pungkasnya.

Selanjutnya menambahkan, bahwa korban yang dirugikan oleh pihak kepala desa akan melaporkan kepada pihak kepolisian terkait dugaan pemotongan insentif guru ngaji, pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan dokumen sebab sudah memenuhi unsur tidakan perbuatan melawan hukum. Upaya hukum tidak akan ditindaklanjuti ketika kepala desa mengundurkan diri dari jabatannya dan guru ngaji beserta warga masyarakat akan memaafkan atas kesalahan yang dilakukan kepala desa”, tandas Aceng Agus Muksin, Ahmad Sofari, S.PdI

Camat Cisurupan Mamun S.Pd, M.Pd, di hadapan peserta Audensi mencoba untuk menengahi permasalahan tersebut dan menyampaikan ”Dengan adanya acara audensi ini, sebagai langkah awal untuk kedapan Desa Simpangsari kedeoan bisa lebih baik, adapun permasalahan ini berharap besar bisa diselesaikan secara kekeluargaan, agar tidak menimbulkan suasana tidak kondusif warga masyarakat. Karena sebagai Camat berkewajiban untuk membina kepala desa untuk menjalankan sesuai peraturan yang ada”, tandasnya.

Adapun salah satu ketua RW menyampaikan aspirasinya di hadapan Camat, Kades dan BPD, “Atas dasar hati nurani dan keinginan warga masyarakat Simpangsari.
Dengan adanya audensi ini, kami 6 Rukun Warga (RW) menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepala desa dan disertai akan melayangkan surat yang ditandatangani. Kami melakukan hal ini demi menegakan Moralitas, Akuntabilitas dan untuk menjunjung tinggi nilai Integritas pimpinan Desa Simpangsari”, tegasnya dengan di iringi tepuk tangan warga masyarakat.

Berdasarkan hasil audensi tersebut dijembatani oleh Ketua BPD berserta jajarannya, dibuatlah Berita Acara yang di tanda tangani Koswara sebagai Ketua BPD Desa Simpangsari yang isinya sebagai berikut :

1. BPD di minta membuat surat ke DPMD tentang legitimasi pengunduran diri Kepala Desa dengan dasar pernyataan penuntutan pengunduran diri dari 6 RW dari jumlah total 8 RW yang ditandatangani.

 

2. Dikarenakan Bapak Kepala Desa meminta kesempatan untuk ke depan memimpin desa simpangsari, maka kami akan memproses terhadap dugaan pelanggaran secara peraturan dan perundang-undangan yang berlaku artinya para guru ngaji akan melaporkan kepala Desa kepolisian.

Dengan kejadian ini diduga kuat bahwa Kepala Desa Simpangsari Kecamatan Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut, sudah melakukan tindakan perbuatan malawan hukum dengan adanya unsur pidana yang terpenuhi dan melanggar Undang-Undang no.6 tahun 2014 junto Undang-Undang nomer 3 tahun 2024 Tentang Desa, permendagri 73 Tahun 2023 Tentang pengawasan Dan Desa, dan permendagri nomer 110 Tahun 2016 Tentang Tugas dan pungsi BPD, di atur pula dalam Perbub No. 11 tahun 2023. Maka DPMPD, Inspektorat dan Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, segera turun tangan untuk menyikapi permasalahan Desa Simpangsari Cisurupan agar terciptanya suasana kondusif dikalangan warga masyarakat.

Reporter : ASB

bidikhukumnews.com