POLRES SUKABUMI RINGKUS DELAPAN TERSANGKA PELAKU PERDAGANGAN ORANG MASYARAKAT HARUS LEBIH HATI HATI

Sukabumi Kabupaten Bidikhukumnews.com

Satreskrim Polres Sukabumi melaksanakan pers rilis terkait pengungkapan perkara tindak pidana perdagangan orang yang akhir-akhir ini sedang hangat diperbincangkan.Selasa (13/06/23).

Tindak pidana perdagangan orang saat ini menjadi program prioritas dari POLRI untuk dilakukan pemberantasannya. Polres Sukabumi sendiri telah melakukan beberapa upaya terkait dengan menanggulangi daripada TPPO ini.

Pertama, cara Preentif dimana dari satuan Binmas melaksanakan sosialisasi baik itu ke tempat-tempat keramaian maupun melalui media sosial dengan dibantu oleh seksi humas Polres Sukabumi.

Kedua, cara Preventif dengan memberikan edukasi ke lokasi sekolah tempat-tempat keramaian atau ke pemukiman yang dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Sukabumi dengan bantuan para bhabinkamtibmas termasuk juga dari unit PPA satreskrim Polres Sukabumi.

Ketiga, cara Represif atau penegakan hukum dimana sudah ada selama satu minggu kebelakang penegakkan hukum yang dilakukan oleh sat Reskrim Polres Sukabumi terhadap TPPO ini,sejauh ini, Polres Sukabumi telah menangani 2 perkara terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Perkara pertama terjadi sekitar bulan Februari 2022, dengan korbannya perempuan berusia 48 tahun (sudah kembali ke Indonesia). Dalam perkara ini Satreskrim Polres Sukabumi menangkap 3 orang pelaku berdasarkan perannya masing-masing. Pertama, saudara R laki-laki usia 37 tahun perannya adalah perekrut. Kedua, saudara S perempuan usia 36 tahun yang mana saudara S ini adalah mantan PMI (Pekerjaan Migran Indonesia) di Timur Tengah dan kembali, jadi S ini berhubungan dengan pemesan di luar sana akan diberikan modal. Ketiga, saudara J laki-laki usia 49 tahun perannya selaku pembuatan paspor dan mengantarkan medical check up.

Modus operandinya adalah korban sedang mencari pekerjaan kemudian dilakukan perekrutan oleh para tersangka, dimana para tersangka ini sudah mendapatkan order dan diberi modal senilai 60 juta kalau dirupiahkan dari pihak luar negeri. Karena ketidaktahuannya dan membutuhkan pekerjaan, korban diiming-imingi dengan janji mendapatkan kehidupan yang layak di tempat bekerjanya termasuk dengan fasilitas gaji, kemudian oleh para pelaku diuruskan baik itu perlengkapan paspor dan visanya sampai dengan pemberangkatan.

Namun, setelah korban tiba di Timur Tengah ternyata tidak mendapatkan penghidupan yang layak dan tidak mendapatkan perlakuan yang layak secara manusiawi. Terkait dengan hal tersebut korban melalui keluarga di Sukabumi melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan para pelaku dan satreskrim bergerak lakukan penyelidikan termasuk formasi dengan instansi terkait dalam hal ini adalah Disnaker.

Barang bukti yang disita sebagai kelengkapan alat bukti yaitu 3 handphone dari milik pelaku serta satu buah dokumen baik itu dari mulai buku tabungan paspor dan segala macamnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 4 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan pidana paling lama 15 tahun .
Perkara kedua terjadi sekitar bulan April 2022 dengan korbannya dua anak dibawah umur. Pertama, anak usia 16 tahun bekerja di arab saudi yang sudah berhasil dipulangkan ke indonesia. Kedua anak usia 15 tahun saat ini sedang upaya koordinasi dengan intansi terkait dari polres Sukabumi untuk upaya pemulangan.

Modus operandinya yaitu para perekrut merekrut para calon korban, kemudian diberikan iming-iming untuk bekerja di negara timur tengah dengan gaji dan fasilitas yang menjanjikan, kemudian setelah korban tergiur diuruskanlah segala macam dokumennya, tentunya para pelaku ini sudah mendapatkan orderan oleh pihak agen ataupun pemesan dari sana.

Para pelaku dalam kasus ini yaitu sebanyak 6 orang dengan peran masing-masing. S (41) sebagai perekrut, ER (50) membantu pengurusan dokumen palsu karena korban disini anak dibawah, RA (27) membantu pengurusan dokumen palsu, MY (62) membantu pengurusan dokumen, U (47) membantu mengantarkan proses medikal, (masih dalam pencarian atau DPO), APS (54) memproses pemberangkatan dari Sukabumi sampai timur tengah, saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 6 uu RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. untuk ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 600 juta rupiah.

(Lutfi)

bidikhukumnews.com