Diduga Bendera Merah Putih Lusuh dan Robek Berkibar di Kantor Balai Penyuluhan KB Cijayana, Mekarmukti Garut

Garut, Mekarmukti –bidikhukumnews.com Bendera Merah Putih, sebagai simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa, seharusnya senantiasa dijaga dengan baik. Namun, pemandangan kurang pantas terlihat di halaman Kantor Balai Penyuluhan KB di Jalan Raya Cijayana, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut. Pada Minggu, 9 Februari 2025, tim media menemukan bendera dalam kondisi lusuh dan robek tetap dikibarkan.

Kondisi ini menuai sorotan, mengingat bendera negara harus dikibarkan dalam keadaan layak sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan. Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Balai Penyuluhan KB, Neti Yulianti, S.ST, mengaku tidak mengetahui kondisi bendera tersebut.

“Saya tidak mengetahui bahwa bendera yang dikibarkan dalam keadaan lusuh dan robek. Kebetulan beberapa hari ini saya tidak masuk kantor, tapi akan segera saya komunikasikan dengan staf untuk menindaklanjutinya. Terima kasih kepada media atas informasinya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Tindakan pengibaran bendera dalam kondisi rusak tidak hanya mencerminkan kurangnya kepedulian terhadap simbol negara, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, tepatnya Pasal 24 huruf c, pengibaran bendera dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dilarang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67, yakni pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp 100 juta.

Kasus ini menjadi pengingat bagi instansi pemerintah dan masyarakat untuk lebih memperhatikan kondisi bendera yang dikibarkan. Media mendesak pihak terkait, termasuk Dinas terkait dan Pj Bupati Garut, untuk memberikan perhatian lebih serius terhadap hal ini. Sebagai simbol persatuan dan perjuangan bangsa, Bendera Merah Putih harus senantiasa dijaga kehormatannya.

Reporter : ASB

bidikhukumnews.com