Diduga Jadi Korban TPPO, PMI Asal Sukabumi Terlantar di Dubai, Suami Minta Pemerintah Segera Bertindak

SUKABUMIbidikhukumnews.com

Nasib memilukan dialami Yulianti, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Gandasoli, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. Perempuan tersebut diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah diberangkatkan ke Dubai secara nonprosedural dan kini terlantar usai mengalami kecelakaan kerja.

Suami Yulianti, Firman Saputra, mengatakan istrinya berangkat ke Dubai dengan harapan dapat membantu perekonomian keluarga. Namun, belakangan ia mengetahui keberangkatan istrinya diduga tidak melalui prosedur resmi sebagai pekerja migran.

“Awalnya saya hanya ingin istri bisa bekerja dengan baik dan mencari nafkah. Tapi sekarang kondisinya justru memprihatinkan. Saya berharap pemerintah bisa membantu memulangkan istri saya secepatnya,” kata Firman.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Yulianti berangkat menggunakan paspor dengan tujuan kunjungan keluarga. Setibanya di Dubai, ia justru dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan beberapa kali dipindahkan ke majikan yang berbeda tanpa prosedur yang jelas.

Saat bekerja, Yulianti mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cedera pada bagian kaki sehingga tidak lagi mampu menjalankan pekerjaannya. Karena kondisi tersebut, ia meminta dipulangkan ke Indonesia.

Namun hingga kini kepulangannya belum dapat terealisasi. Menurut Firman, pihak agen di Dubai meminta keluarga menanggung biaya tiket kepulangan. Selain itu, keluarga juga diminta menyediakan pekerja pengganti atau membayar ganti rugi sebelum Yulianti diizinkan kembali ke Indonesia.

“Kami benar-benar tidak mampu memenuhi permintaan itu. Yang kami inginkan hanya istri saya bisa pulang dengan selamat dan mendapatkan perlindungan dari negara,” ujarnya.

Perwakilan Yayasan RUSAIDA, Yuyu Marliah, mengatakan pihaknya telah melakukan asesmen terhadap kasus yang dialami Yulianti. Dari hasil pendampingan, terdapat indikasi kuat bahwa korban diberangkatkan secara nonprosedural dengan menggunakan dokumen perjalanan yang tidak sesuai dengan tujuan bekerja.

“Kasus ini memiliki indikasi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang. Korban berangkat menggunakan paspor kunjungan keluarga, padahal kemudian dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga di Dubai dan bahkan dipindahkan ke beberapa majikan tanpa prosedur yang jelas. Hal ini patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” ujar Yuyu.

Menurutnya, kondisi Yulianti semakin memprihatinkan setelah mengalami kecelakaan kerja. Alih-alih segera dipulangkan, korban justru dibebani berbagai persyaratan oleh agen, seperti membayar tiket kepulangan, menyediakan pekerja pengganti, atau membayar ganti rugi.

“Korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan dipulangkan ke Indonesia. Tidak semestinya keluarga dibebani syarat-syarat yang memberatkan, apalagi jika korban diduga merupakan hasil penempatan secara ilegal,” tegasnya.

Yuyu menambahkan, Yayasan RUSAIDA telah berkoordinasi dan mendorong penanganan kasus tersebut kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) serta Perwakilan Republik Indonesia di Uni Emirat Arab agar proses pelindungan dan pemulangan Yulianti dapat segera dilakukan.

Menurutnya, dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang harus ditindaklanjuti secara serius agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban dengan modus serupa.

“Kami berharap proses pemulangan Yulianti dapat segera dilakukan dan aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemberangkatan nonprosedural tersebut,”pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Yulianti masih berada di Dubai sambil menunggu proses pemulangan ke Indonesia. Keluarga berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar Yulianti dapat kembali ke tanah air dengan selamat.

Red