Realisasikan Tunjangan Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online, Berikan Sosial Jaminan Pekerjaan & Pendapatan Yang Layak
Sukabumi – bidikhukumnews.com || Bulan Maret 2024 Direktur Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsosnaker) dalam satu konfrensi Pers menyatakan “Perusahaan aplikasi wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online (online).
Pernyataan yang langsung memancing reaksi dari para pengemudi online, tanggapan positif atas pernyataan tersebut dibalas beberapa hari kemudian dengan konfrensi pers bahwa lagi mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang mewajibkan menjadi menghibau, Sukabumi, (12/02/2025).
Beberapa hari lagi kaum muslim akan memasuki bulan ramandhan, polemik THR bagi ojol akan kembali bergejolak. Untuk menyelesaikan polemik ini Kemenaker harus mengambil sikap dengan mengeluarkan aturan mengenai THR bagi ojol.
“Status ojol yang katanya mitra jangan menjadi alasan tidak membayarkan THR, faktanya jutaan pengemudi ojol sudah memberikan keutungan kepada aplikator, dan negara. Kami para ojol juga berkontribusi pada pengembangan daerah maupun pusat, melalui pajak kendaraan dll. Maka pemerintah harus bisa menekan aplikator agar membayarkan THR kepada kami. Pedangan kecil di pasar saja kasih THR kepada pelanggannya, bagaimana dengan aplikator yang mendapat untung ratusan juta dari hasil keringat kami” Ujar Mohamad Supendi ketua SDPI Sukabumi.
Saat ini jumlah pengemudi ojol di Indonesia sekitar 6 jutaan, banyaknya pengemudi ojol adalah bukti bahwa negara tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi rakyat. Menjadi pengemudi ojek online adalah pekerjaan yang rentan, setiap hari dijalanan dengan berbagai resiko seperti penyakit, kecelakaan maupun pelecehan dan kekerasan seksual terutaman bagi ojol perempuan.
Pengemudi ojol berhadapan dengan ketidakpastiaan pendapatan maupun pekerjaan, potongan aplikator yang hampir 30% membuat pengemudi ojol berada digaris kemiskinan. Apalagi dengan adanya layanan Aceng dari Gojek dan Slot dari Grab membuat pengemudi ojol harus bekerja tiga kali lebih keras dari biasanya.
Untuk itu kami dari SDPI akan menagih pemerintah agar merealisasikan pernyataannya mengenai THR dengan melakukan aksi mengepung kantor KEMENAKER pada Hari Senin, 17 Feb 2025 pukul 10.00 wib.
Melalui rilis ini kami dari SDPI meminta kepada pemerintah dan aplikator agar :
1. Segera keluarkan Surat Edaran yang mewajibkan aplikator membayar THR
2. Kepada aplikator GOJEK & GRAB agar segera menghapus layanan ACENG dan SLOT
3. Hapus potongan aplikator
4. Berikan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian GRATIS
5. Berikan Jaminan social berupa pendidikan dan kesehatan Gratis kepada pengemudi ojek online dan keluarganya”pungkasnya.
Reporter :Staf Redaksi







