K3 Diabaikan, Buruh IPIP Korban Kecelakaan: Ketua KSBSI Kolaka Desak Perusahaan Patuhi UU Ketenagakerjaan

π™Žπ™ͺπ™‘π™–π™¬π™šπ™¨π™ž π™π™šπ™£π™œπ™œπ™–π™§π™– -bidikhukumnews.com || Kecelakaan kerja Beberapa Kali terjadi Di Area IPIP (Indonesia Pom alaa Industry Park) Yang Mengakibatkan Pekerja Meninggal DuniaLuka luka Dan Cacat Seumur hidup, Berty Layu Selaku Ketua konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Cabang Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara Berkomentar Tentang Kecelakaan yang Terjadi pada 27 Januari 2025 mengakibatkan Syarifuddin Pondili Warga Tambea
di Amputasi kakinya ini sebabnya perlunya safety dan pentingnya pekerja di daftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan juga BPJS tenaga kerja saudara2ku yg bekerja di area IPIP sayangi diri kalian pastikan perusahaan yg kalian tempati bekerja memperhatikan Pentingnya K3 jangan kalian berfikir asal saya kerja Tanpa Memikirkan Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Nasib Karyawannya

Berty Layu “Dengan Kesal Berkomentar, Menyampaikan Memperhatikan masa depan kalian ingat keluarga kalian sangat berharga dan sangat mengharapkan kalian pulang dengan selamat setelah bekerja Mitra,PT IPIP (Indonesia Pomalaa Industry Park) banyak Perusahaan yg kepala Batu tenaga kerja harian tidak di daftarkan sebagai peserta BPJS padahal sekalipun pekerja harian wajib di ikut sertakan dan perusahaan wajib bertanggung jawab tunggu dalam jangka waktu dekat ini kalau tdk ada tanggung jawab perusahaan saya pastikan ini akan jadi berita internasional kami masih akan lakukan penyelesaian secara komunikasi

kecelakaan kerja yang Menimpa Atas Nama Syarifuddin Pondili
yang di Tabrak oleh Eksa PT. TRK (Tambang Rejeki Kolaka ) karyawan PT.FSI ( FAIS START INDONESIA ) harus bertanggung jawab terhadap pengobatan dan penggantian motor yg rusak akibat kecelakaan Kerja serta santunan terhadap pekerja tersebut Karna akibat kecelakaan tersebut Syarifuddin Pondili , mengalami cacat seumur hidup dengan beberapa kejadian kecelakaan kerja kami harapkan Pengawas K3 Kemenaker RI segera Turun lapangan mengawasi K3 yang selalu terjadi di PT Indonesia Pomalaa Industrial Park, Seharusnya PT.IPIP Dan Mitra mitranya Mengikuti Undang-Undang Tenaga Kerja.

Tentang Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlindungan terhadap pekerja tidak hanya berlaku di tempat kerja, tetapi juga mencakup perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan dari tempat kerja ke rumah.

## Perlindungan yang Diatur
Perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang ini mencakup:

1. *Kecelakaan kerja*: Kecelakaan kerja yang terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan dari tempat kerja ke rumah dianggap sebagai kecelakaan kerja.
2. *Jaminan kecelakaan kerja*: Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dalam perjalanan berhak atas jaminan kecelakaan kerja.

## Kewajiban Pemberi Kerja
Pemberi kerja wajib:

1. *Menyediakan jaminan kecelakaan kerja*: Pemberi kerja wajib menyediakan jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja.
2. *Melaporkan kecelakaan kerja*: Pemberi kerja wajib melaporkan kecelakaan kerja yang terjadi dalam perjalanan kepada instansi terkait.

## Pentingnya Konsultasi
Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dalam perjalanan sebaiknya konsultasikan dengan dokter perusahaan, pengurus perusahaan, atau lembaga terkait untuk mengetahui hak-hak yang dapat diterima dan prosedur untuk mendapatkannya.

Reporter – Keperwil Sultra
Mulyadi

bidikhukumnews.com