Program PTSL 2025, Desa Cipendawa Dapat 3000 kuota
CIANJUR.bidikhukumnews.com
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 yang diberikan pemerintah pusat via ATR/BPN Cianjur terhadap warga Desa Cipendawa Kecamatan Pacet sebanyak 3000 kuota. Namun, yang sudah Fik/ lengkap persyaratan tidak sengketa letter C, sekitar 160 warga
“Tercapai atau tidak untuk memenuhi kuota 3000, itu tergantung kelengkapan yang diberikan oleh warga melalui RT/RW,” tandas Sekdes Cipendawa E.Djunaedi kepada wartawan di kantornya, Rabu (12/3/2025)
Karena, di lapangan surat kepemilikan tanah berbeda-beda, misalnya ada yang sudah AJB, Akta THB, Akta Hibah dan sebagainya.
Ia menyebutkan, pendataan nominatif (permohonan) dilaksanakan selama dua Minggu sebanyak 2.596 pemohon PTSL.
Namun, dari jumlah itu kelengkapan PTSL menurut pihak BPN banyak yang belum memenuhi persyaratan, salah satunya harus ada nomor NIK dan tanggal lahir.
Disisi lain, persyaratan PTSL antara lain KTP, KK, SPPT surat tanah misal girik ataupun akta.
“Sehingga setelah di entri kembali dari jumlah sekian hanya mencapai 1.187 dan yang sudah Fik/lengkap persyaratan tidak sengketa letter C itu ada 160 warga,” katanya (YAN/HDS)








