Peredaran Obat Keras Tanpa Izin (Golongan G) Marak di Bogor, Remaja Jadi Sasaran

Bogor – bidikhukumnews.com || Peredaran Obat Keras Tanpa izin Edar Masih Marak di Bogor. Lokasi jalan Raya babaka sadeng yang diduga menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer (Tipe G) tanpa izin edar ramai didatangi kalangan remaja.

Dari pantauan awak media , sebuah rumah yang tidak jauh dari desa babakan sadeng Kecamatan lewisadeng kabupaten Bogor diduga kuat menjual obat terlarang tersebut. Minggu (23/Maret/2025).

Mirisnya saat awak media melakukan penelusuran ke lokasi, Rumah yang diduga kuat menjual obat tersebut tanpa pandang usai dan kebanyakan anak – anak remaja. Padahal sudah jelas mengkonsusi obat keras golongan G tersebut dapat merusak mental dan generasi bangsa.

Seperti yang terpantau sebuah Rumah yang terlihat di desa babakan sadeng Kecamatan Kecamatan lewisadeng Kabupaten Bogor, terlihat jelas para kalangan remaja.

Obat daftar golongan G ini yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba, ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New psychoactive subtances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jerat hukum narkotika dengan harga yang sangat terjangkau bisa mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika kebanyakan.

Padahal sudah jelas Hukum dan saksi penjualan kedua obat haram tersebut tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 miliar.
Kurangnya pengawasan peredaran obat obatan daftar golongan G ini oleh pihak kepolisian diwilayahnya akan menjadi sebuah masalah besar bahkan menimbulkan efek tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan.

Toko Obat Keras Excimer dan Tramadol Golongan G Berkamuflase rumah huni

Mohon kepada pihak kepolisian harus segera menyisir rumah nuhi Tersebut yang menjual obat keras excimer dan tramadol golongan G diwilayah hukumnya, karna kalau dibiarkan bagaimana nasib masa depan mereka yang kebanyakan remaja remaja yang rata rata masih duduk dibangku sekolah bagaimana nasib generasi bangsa ini.

REPORTER : IAN

bidikhukumnews.com