Tim hukum pemohon apreasiasi SPBU Mawomba.
PALU – bidikhukumnews.com || Pada hari ini 2 mei 2025. Bertempat di Meeting Room Pengadilan negeri /PHI/Tipikor Palu terjadi penenda tanganan Berita acara eksekusi secara sukarela yang diminta langsung oleh pihak termohon yaitu Haji Hamid H. Razak Muis, S.E. dari PT.Rahmat bersama SPBU Kompak Mawomba melalaui kuasa hukumnya.
Adapun permintaan pihak haji hamid untuk melakukan eksekusinya secara sukarela dan tepat waktu juga memudahkan proses administrasi di kepanitraan PN palu.
Sementara pihak pemohon yang di wakili oleh posbakumadin tojo una una Nasrun, S.H. dalam keterangan persnya sangat pengapresiasi apa langkah yang di ambil oleh pihak termohon melalui kuasa hukumnya.
Nasrun dan tim menambahkan “terlepepas dari proses hukum, kami secara pribadi sangat hormat dan salut kepada bapak haji hamid, tanpa ber ulang-ulang diminta beliau secara sukarela ingin menyelesaikan proses eksekusi secara tepat waktu dan sesuai putusan pengadilan PHI nomor 15 dan 16 Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal
“Nasrun menjelaskan dari beberapa pengalaman kami menangani perkara PHI selama ini, baru kali ini kami menemukan dari perusahaan sebagai termohon meminta kepada kami agar eksekusi dipercepat sesuai jadwal yang di tentukan” Sebagai “lawan” tentunya kami sangat mendukung dan ini menjadi pengalaman terbaik kami dari bapak haji hamid selaku pemilik SPBU kompak mawomba ini bisa memjadi acuan dan cotoh yang baik bagi perusahaan lain tentang kesadaran hukum dalam keseimbangan hak dan kewajiban,
“ini merupakan hadiah dan kado terbaik bagi kami dri SPBU kompak Mawomba karena 1 mei kamrin merupakan hari buruh, sakali lagi kami ucapkan sara terimaksih kepada haji Hamid.H.Razak, S.E” tutup nasrun.
Reporter : Kabiro Touna YN. Ladehu







