“Setelah hampir sebulan aduannya di Polres Touna, “Korban Dugaan penipuan asal Desa Bangkagi Oleh Oknum PPPK, akhirnya “disarankan Buat LP”
Touna – bidilhukumnews.com || Setelah sempat viral pada pemberitaan bulan Mei lalu tentang seorang guru PPPK asal desa bangkagi yang diduga ditipu oleh rekannya sesasama oknum PPPK, akhirnya korban Inisial SF resmi mengadukan secara tertulis dipolres tojo una-una hal yang di alaminya serta kerugian yang menimpa dirinya. 15 juni 2025.
SF saat itu sambil di dampingi suaminya membuat pengaduan di SPKT Polres Touna mengatakan “saya telah membuat Laporan aduan tanggal 16 mei 2025 atas “dugaan penipuan dan penggelapan” terhadap seorang perempuan inisial ES yang juga oknum Oprator PPPK, dimana isi aduan saya terkait kerugian 21 juta rupiah, itu adalah gaji saya termasuk tunjangan Dacil dan lain lain selama beberapa bulan, saya juga tidak menyangka oknum ES tersebut tega melakukan itu pada saya, dan pada hari senin tanggal 19 mei saya kembali kepolres untuk memasukan bukti-bukti melengkapi aduan saya” kata SF.
sehingga pada hari senin tanggal 9 juni 2025 suami korban inisial SL mendatangi Polres Touna dan minta di temani oleh awak media menanyakan perihal perkembangan laporan aduannya dan meminta SP2HP di ruang penyidik reskrim POLRES TOUNA, suami korban mendapat saran agar membuat Laporan Polisi (LP) saja pada hari kamis tanggal 12 Juni 2025, SL menyampaikan akan menghubugi SF dulu yang ada dipulau Bangkagi kecamatan Togean untuk datang dulu ke ampana membuat laporan polisi, kata SL “karena kendala kapal kemungkinan senin subuh tanggal 16 juni 2025 baru tiba di ampana, jadi kemungkinan senin atau selasa saja baru buat Laporan Polisinya” Tutup SL.
Dari hasil keterangan SL juga menambahkan” ini sudah pernah di mediasi, waktu pertama di mediasi sama kepala sekolah di Ampana, oknum tersebut sedah mengaku dan akan mengganti, namun dengan cara dicicil dan kami keberatan kalau waktunya terlalu lama, yang kami herankan saat mediasi kedua dikantor DIKPORA TOUNA oknum tersebut tidak mengakui lagi sepeti mediasi pertama, tapi ATM dan buku rekening yang katanya hilang dia munculkan dan kami sudah foto untuk dokumentasi bukti dipolres, karena tidak adanya penyelesaian setelah gagal mediasi ke 2 kalinya sehingga kami memilih langkah hukum untuk melaporkan oknum tersebut, karena tidak ada niat baiknya untuk mengembalikan, walaupun sudah ketahuan dan bukti bukti kami sudah masukan dipolres dan nama nama saksi juga kami sudah masukan. Kami tinggal menunggu proses setelah LP ini kami selesai buat, agar bisa menjadi efek jerah dan pelajaran bagi kita semua. kami juga akan melaporkan secara resmi dan tertulis oknum PPPK tersebut Ke BKD Touna agar bisa di proses lebih lanjut”. Tuturnya.
“media akan terus memantau perkembangan kasus ini dari HUMAS POLRES TOUNA”.
Reporter: Kabiro Touna (YN. LADEHU).







