Inisial ES Datangi Awak Media Klarifikasi Berita Dugaan Dirinya di Tuduhkan Penipuan dan Penggelapan oleh Oknum PPPK SF itu Tidak Benar.

TOUNAbidikhukumnews.com || Terkait pemberitaan awal diduga inisial ES telah melakukan penipuan dan Penggelapan kepada salah satu oknum PPPK yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMP yg berada di kepulauan Togean inisial SF,hingga kini inisial ES telah resmi Mendatangi awak media melakukan klarifikasi berita di salah satu warung depan Polres Tojo Una-Una terkait pemberitaan yang memuat dirinya dalam kasus Dugaan penggelapan ATM.

ES Menjelaskan bahwa yang mana tudingan SF yang dituduhkan kepada dirinya tidak benar dengan fakta sebenarnya.
Berdasarkan keterangan Awal kronologi kejadian menurutnya inisial SF mendatangi dirinya di salah satu sekolah yang ada di Wilayah Ampana untuk meminta bantuan pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2024 kemudian ES mengiyakan untuk membantu inisial SF Hal bersamaan pada saat itu inisial SF Menceritakan polemik yang terjadi dalam rumah tangga nya bahkan SF mengatakan dirinya telah di madu oleh suaminya katanya menirukan bicara SF.

Yang lebih menggugah hati ES,dimana inisial SF menceritakan lagi bahwa semua biaya hidup di tanggung oleh SF Tersebut,lalu kemudian SF Menanyakan kepada tempat peminjaman uang kepada ES,dan ES Mengatakan Ada Tempat peminjaman uang kemudian ES mengantar SF Di salah satu koperasi yang ad di wilayah ampana dan bertemu pegawai koperasi yg dituju.

Sesampainya di kantor koperasi SF dan ES Bertemu AJ salah satu pegawai koperasi dan mengutarakan mengenai maksud dan tujuan dalam hal meminjam uang sebesar RP. 7.000.000 ( Tujuh Juta Rupiah ) Ternyata Pengurusan peminjaman uang koperasi di lakukan tanpa sepengetahuan Suami SF ( Permintaan SF sendiri ) Dengan Alasan uang koperasi tersebut untuk pembelian Laptop

Lalu kemudian Pegawai Koperasi memberikan formulir untuk dilengkapi sebagai pengajuan peminjaman, setelah itu SF dan ES Kembali pulang Ke rumah dan SF di oleh ES Ke rumah nya di bailo

Dua hari kemudian SF Menghubungi ES untuk meminta bantuan di mana tempat penggadaian ATM Gaji, ES Mengatakan ada tetapi tidak ada lagi gaji yang di Terima oleh SF di karenakan ATM Tersebut telah tergadaikan

ES Dengan merasa iba lalu kemudian meminjamkan uang kepada SF sejumlah RP. 3.000.000 ( Tiga Juta Rupiah ) dengan catatan SF memberikan ATM gaji sebagai jaminan setelah cair Uang koperasi ATM tersebut di tebus kembali oleh SF Ke ES

Dalam Perjanjian tersebut ES memotong uang Rp 800.000 ( Delapan Ratus ribu rupiah ) Setiap bulan Dan Rp 3.000 000 ( Tiga Juta Rupiah ) Di serahkan kembali kepada SF Sampai Menunggu uang koperasi cair namun sampai padahal saat ini uang koperasi tersebut belum juga cair

Kemudian SF meminta bantu kepada ES untuk pembuatan ATM di BANK BPD untuk keperluan tabungan anak nya bukan untuk ATM gaji yang tercecer, jadi apa yang di sampaikan SF di pemberitaan Awal tidak benar adanya sembari menutup percaya diri.

Reporter :Kabiro Touna YN. Ladehu

bidikhukumnews.com