“Viral”Seorang Ibu asal Kepulauan Memohon pendampingan Ke Bagian Hukum Pemda, Karena Kecewa Hendak Buat LP, “Hanya diarahkan buat Aduan oleh POLRES TOUNA”
TOUNA – bidikhukumnews.com || Pada pemberitaan sebelumnya selasa 10/6/25 Seorang Ibu Berinisial MM asal desa Matobiai, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo una-una SULTENG, setelah 4 jam naik kapal penumpang hendak membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT POLRES Tojo Una-una Sulteng, terkait “dugaan bullying” yang dilakukan oleh salah satu okum perangkat desa yang terjadi di Desa Beko/Awo kecamatan Togean, yang mana korban adalah anak kandungnya Bernama “Abmri” yang masi merupakan anak dibawah umur, karena anak ibu tersebut “ dituduh mencuri oleh oknum sekdes beko/awo inisial SM pada hari sabtu, tanggal 31 mei 2025” sehingga ibu kandung anak tersebut tidak menerima tuduhan tersebut, karena merasa hal itu adalah fitnah dan tuduhan tak mendasar.
Saat sampai di POLRES dan menyampaikan maksud dan tujuan Melapor dirinya hanya disuru buat “Pengaduan saja Karena sudah ada laporan tipe A tentang laporan Gangguan Terkait Bunuh Diri di polsek una-una sebaiknya kembali kepolsek saja besok di wakai” kata sala satu oknum petugas polisi.
MM menyampaikan bahwa “ kami kesini bukan melaporkan tentang bunuh diri, tapi mau datang melaporkan tuduhan palsu, fitnah dan bullying, karena saat kami ingin melapor di polsek, kami di arahkan kesini oleh Babinkantibmas. kami masih dalam situasi berduka harus bolak balik dengan biaya terbatas karena kami ini adalah orang miskin” akibat penjelas itu MM dan anaknya MR diarahkan kerungan Pidum untuk dilakukan berita acara wawancara (BAW). Kata MM,
MM juga menambahkan “Bahwa kami hanya datang melapor untuk mencari keadilan, karena anak saya 5 hari sebelum gantung diri diumah kepala dusun, dia diduga dubullying dan dituduh mencuri oleh oknum sekdes Beko/awo, anak saya sudah mati, dia anak yatim, saya orang miskin, datang dari pulo untuk bikin LP Dugaan Bullying, apakah memang begitu prosesnya? Saya Tidak lulus SD, tidak tau apa itu Aduan, yang saya tau mau datang buat laporan polisi” tutur MM sambil menangis penuh kekecewaan di hadapan awak media ini di depan kantor POLRES TOUNA.
Rabu tanggal 11 juni, MM didampingi Anaknya meminta kepada awak media untuk ditemani memasukan permohonan bantuan hukum Kepada Bupati Tojo Una-una melalui KABAG HUKUM.
MM mengatakan “permohonan saya sudah saya masukan kebagian hukum Pemda Touna dan di terima langsung oleh Staf bernama “SITI RAHMI” pukul 15.48 Wita. Sebagaimana tanda terima yang diperlihatkan ke awak media, tanda terima yang begini kami tidak terima dari kantor polres kata MM, walaun saya dan anak saya yang perempuan telah diambil keterang hampir 2 jam dipolres tidak ada tanda terimanya apakah itu laporan polisi atau pengaduan kata MM. Dia juga berharap semoga PEMDA bisa membantu saya sebagaimana PERDA Kabupaten Tojo Una-una Nomor : 6 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin yang ada di formulir permohonan, saya juga sudah lampirkan Foto Copy KTP dan kartu PKH sebagi bukti saya betul betul orang miskin. Kata MM mengakhiri wawancara dengan media.
“SAMPAI BERITA INI DITAYANGKAN DAN VIRAL UNTUK KESEKIAN KALINYA, BELUM ADA TANGGAPAN RESMI DARI POLSEK UNA-UNA DAN POLRES TOJO UNA-UNA ATAUPUN HUMASNYA”.
Rrporter: Kabiro Touna (YN. ladehu)







