Anggota DPRD Jabar Sosialisasikan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Dua Desa Sukabumi

Sukabumibidikhukumnews.com || Dalam rangka mendorong kemajuan sektor ekonomi kreatif, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Dra. Hj. Lina Ruslinawati, melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Pengembangan Ekonomi Kreatif”. Kegiatan ini digelar di dua lokasi, yakni Desa Sekarwangi dan Desa Sukasirna, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (19/6/2025).

Dalam pemaparannya, Dra. Hj. Lina Ruslinawati menjelaskan pentingnya Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 yang menjadi dasar pengembangan ekonomi kreatif di Jawa Barat. Perda tersebut, menurutnya, memberikan arah dan landasan hukum yang kuat bagi masyarakat, pelaku usaha, hingga pemerintah daerah dalam membangun sektor ekonomi kreatif secara terstruktur dan berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa sektor ini telah menjadi salah satu fokus pembangunan Provinsi Jawa Barat karena memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tumbuhnya inovasi lokal.

“Di era tantangan global seperti sekarang, kreativitas dan inovasi adalah kekuatan utama. Oleh karena itu, ekonomi kreatif harus diberdayakan secara optimal agar mampu menghasilkan produk dan jasa dengan nilai tambah tinggi,” ujar Lina dalam sambutannya.

Melalui Perda ini pula, Lina berharap masyarakat dapat lebih percaya diri menggali potensi lokal yang dimiliki, menciptakan produk-produk inovatif, serta mampu menembus pasar yang lebih luas.

Dalam sesi diskusi yang berlangsung interaktif, Lina juga memaparkan beberapa subsektor ekonomi kreatif yang berpotensi dikembangkan di wilayah Sukabumi, seperti seni budaya, kuliner khas, kerajinan lokal, teknologi digital, hingga industri fashion. Ia mendorong para pelaku UMKM dan komunitas kreatif setempat untuk terus berinovasi dengan memanfaatkan berbagai program pemerintah yang telah disiapkan.

Kegiatan sosialisasi ini disambut antusias oleh masyarakat. Sejumlah peserta, yang terdiri dari pelaku UMKM, komunitas kreatif, hingga perangkat desa, tampak aktif berdiskusi. Beberapa warga turut menyampaikan pertanyaan terkait akses pendanaan dan pelatihan yang dibutuhkan untuk menunjang sektor ekonomi kreatif.

Menanggapi hal itu, Lina menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyediakan berbagai program pendukung, mulai dari pelatihan keterampilan, kemitraan strategis dengan dunia usaha, hingga akses permodalan yang difasilitasi melalui kerja sama dengan lembaga keuangan.

Di akhir acara, Lina menegaskan komitmennya sebagai wakil rakyat untuk terus mendorong kebijakan yang pro terhadap pengembangan ekonomi kreatif. Ia juga mengajak seluruh elemen, termasuk pemerintah desa dan masyarakat, agar turut aktif menciptakan ekosistem yang mendukung pelaku usaha kreatif.

“Ekonomi kreatif adalah sektor strategis yang bisa menjadi motor penggerak kemajuan daerah. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat adalah kunci keberhasilannya,” pungkasnya.

Reporter: SR

bidikhukumnews.com