Pengaturan Distribusi Air Tawar untuk Kapal di Pelabuhan PT ANTAM Tbk UBP Nikel Pomalaa Disepakati
Kolaka- bidikhukumnews.com
Sulawesi Tenggara – Pada hari ini, Jumat, tanggal 20 Juni 2025, bertempat di Security Center PT ANTAM Tbk UBP Nikel Kolaka, telah diadakan pertemuan untuk membahas pengaturan distribusi air tawar untuk kebutuhan kapal yang berlabuh di pelabuhan Antam.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Asosiasi Bungker Air Pomalaa (PIHAK PERTAMA) dan Agen kapal Antam (PIHAK KEDUA), yang difasilitasi oleh PT ANTAM Tbk UBP Nikel Kolaka.
Dalam pertemuan tersebut, PARA PIHAK menyepakati beberapa poin, antara lain:
1. Distribusi air tawar ke kapal yang berlabuh di ANTAM secara bergilir.
2. Permintaan resmi terkait air tawar untuk kebutuhan kapal adalah dari pemilik kapal kepada PIHAK KEDUA, lalu PIHAK KEDUA meneruskan kepada PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUA akan membayarkan harga air tawar sesuai nilai yang disepakati kepada PIHAK PERTAMA.
4. Pemilik kapal berhak menolak air tawar apabila kualitas air tidak memenuhi standar Kesehatan.
5. Surat Kesepakatan Bersama ini akan disampaikan kepada pemilik kapal melalui PIHAK KEDUA untuk menjadi panduan proses permintaan air tawar.
Surat Kesepakatan Bersama
Pomalaa, 20 Juni 2025
Mengetahui:
PIHAK PERTAMA
(Asosiasi Bungker Air Pomalaa)
MOSTA MIN
BUDIMAN B
PIHAK KEDUA
(Agen Kapal ANTAM)
JAFFRAYB Supriadi
SAIFUL Lukman
di saksikan:
1. Kompol La Ode Nasirin (Askam ANTAM)
2. Aipda Franssilas D. (Bhabinkamtibmas Kel. Pomalaa)
3. Serda Andi Erwin (Babinsa Kel. Pomalaa)
4. Kopka Punardin (Babinpotmar TNI-AL)
Dengan kesepakatan tersebut, diharapkan distribusi air tawar untuk kebutuhan kapal yang berlabuh di pelabuhan Antam dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kaperwil Sultra-
Mulyadi








