Dugaan Swakelola Diborongkan di SDN Mulyaharja 1 Bogor, Program Revitalisasi Kemendikdasmen Disinyalir Melanggar Aturan


BOGOR – bidikhukumnews.com—

Program revitalisasi sekolah yang digulirkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui anggaran APBN—yang merupakan bagian dari program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto—diduga mengalami penyimpangan dalam pelaksanaannya di lapangan.

Salah satu temuan terjadi di SDN Mulyaharja 1 (NPSN: 20220474) yang beralamat di Jl. Cibeureum Sunting No. 49 RT 02/07, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.
Temuan Investigasi Awak Media di Lapangan

Berdasarkan hasil wawancara tim awak media dengan pekerja di lokasi proyek, ditemukan indikasi kuat bahwa pelaksanaan pekerjaan fisik tidak dijalankan sesuai petunjuk teknis (Juknis) swakelola:
Pekerjaan Diborongkan: Pekerjaan fisik proyek diduga kuat dipihakketigakan/diborongkan kepada seorang kontraktor bernama H. Dedi Budiman dari CV Graha Gunung Batu.
Pengawasan oleh Mandor Pihak Ketiga: Di lokasi proyek, pekerjaan diarahkan oleh seorang mandor kepercayaan kontraktor bernama Deni, yang diketahui berdomisili cukup jauh dari area sekolah (Cibedug Mayak).

Pasokan Material dan Upah: Seluruh material bangunan dipasok penuh oleh pihak pemborong (H. Dedi Budiman), sementara pembayaran upah pekerja dilakukan langsung oleh mandor Deni.
Dugaan Pelanggaran dan Potensi Kerugian Negara
Kepala SDN Mulyaharja 1, Riki Firmansyah, disinyalir telah mengabaikan arahan Bimbingan Teknis (Bintek) dan melanggar komitmen pelaksanaan yang seharusnya dikelola penuh oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP).

Padahal, program revitalisasi ini bertujuan untuk:
Meningkatkan akses dan mutu pelayanan pendidikan.
Memulihkan fungsi fasilitas bangunan sekolah.
Menata lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi siswa.
Sorotan Awak Media: > Pengalihan proyek swakelola menjadi sistem borongan berpotensi besar memicu pengurangan spesifikasi bangunan (RAB) demi mengejar keuntungan pribadi/kontraktor. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas peran konsultan pengawas, komite sekolah, dan P2SP di lapangan.
Desakan Tindak Lanjut Aparat Penegak Hukum
Atas temuan tersebut, tim awak media mendesak pihak-pihak terkait untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan fisik di lapangan demi menyelamatkan keuangan negara:
Inspektorat Jenderal / BPK Pusat untuk melakukan Audit Investigatif.
Unit Tipikor Polres Kota Bogor dan Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor untuk segera menindaklanjuti dugaan indikasi tindak pidana korupsi

HDS/kkh

IZIN DULU YAH!!!!!!