Abdul Qohar, Sang Kajati Sultra yang Berani Ungkap Kasus Korupsi Besar Berikut Prestasi dan Tantangannya
Kolaka Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || Abdul Qohar telah dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggantikan Hendro Dewanto. Penunjukan ini melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025.
Abdul Qohar memiliki pengalaman yang luas dalam menangani kasus korupsi besar. Sebelum menjabat Kajati Sultra, ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung.
Selama menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus, Qohar menorehkan sejumlah prestasi signifikan, seperti menyita aset senilai Rp450 miliar terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari PT Asset Pacific.
Masyarakat Sultra berharap bahwa Abdul Qohar dapat memberantas korupsi, khususnya di sektor pertambangan.
Sultra, yang kaya akan nikel dan mineral lainnya, kerap diwarnai dugaan penyalahgunaan izin tambang, kerugian lingkungan, dan praktik korupsi.
Dengan pengalaman dan rekam jejaknya dalam menangani kasus korupsi besar, Abdul Qohar diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi Kejati Sultra.
Masyarakat menantikan langkah tegasnya dalam mewujudkan keadilan dan transparansi, terutama di sektor pertambangan yang menjadi tulang punggung perekonomian Sulawesi Tenggara.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan







