Kawal Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan dan Proyek Strategis Nasional, Aliansi Mahasiswa FST USN Kolaka Gelar Aksi Massa

Kolaka, Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com

Aliansi Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST) Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka yang tergabung dalam BEM FAKULTAS sukses menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Bupati Kolaka.

Aksi moral ini dilakukan guna mengawal dugaan pencemaran sungai dan kerusakan lahan pertanian warga akibat aktivitas Pertambangan dan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diduga melibatkan PT IPIP, PT Vale, dan PT Tosida di Kecamatan Tanggetada.

Alex, kordinator lapangan menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap sikap Bupati Kolaka yang menolak menemui mahasiswa yang membawa aspirasi jeritan rakyat dengan alasan sedang sakit.

Mirisnya, alasan tersebut diduga kuat hanyalah sebuah kebohongan dan siasat untuk menghindar. Berdasarkan informasi dan bukti digital yang dihimpun oleh kami, di hari yang sama, Bupati Kolaka justru terpantau melalui media sosial Instagram sempat menghadiri kegiatan seremonial grand opening salah satu VIP Store di Kolaka.tegas alex

Kami juga sangat kecewa melihat absennya Wakil Bupati Kolaka dalam merespons situasi krusial ini. Di saat Bupati mangkir dengan alasan seremonial, Wakil Bupati Kolaka justru dinilai ikut ‘lenyap’ dan gagal mengambil alih tanggung jawab kepemimpinan untuk mendengarkan langsung tuntutan rakyat.

Kami menganggap bahwa Wakil Bupati Kolaka tidak lebih dari sekadar pajangan birokrasi yang mandul fungsi. Lanjut korlap

“Kami mempertanyakan di mana keberadaan Wakil Bupati Kolaka? Ketika bupatinya sibuk mengurusi agenda kapitalis dan cutting ribbon di toko mewah, Wakil Bupati justru ikut bersembunyi dan menutup mata. Ini adalah bukti nyata bahwa jajaran eksekutif di Kabupaten Kolaka telah lumpuh moral. Wakil Bupati gagal menjalankan fungsi kontrol dan fungsi koordinasi, serta terkesan membiarkan penderitaan rakyat lingkar tambang berlarut-larut tanpa solusi,” kecam alex

Setelah selesai menyampaikan aspirasi dan meluapkan Amarah di depan Kantor Bupati, massa aksi tidak tinggal diam. Di bawah komando korlap, massa aksi langsung bergerak menggeser titik aksi menuju Kantor DPRD Kabupaten Kolaka sesuai dengan rencana pergerakan massa untuk menyuarakan tuntutan yang sama.
Di Kantor DPRD, kehadiran mahasiswa diterima oleh sejumlah anggota dewan untuk melakukan audiensi.

Pertemuan tersebut berjalan sangat alot dan dipenuhi ketegangan. Perdebatan sengit dan adu argumentasi sempat terjadi antara perwakilan mahasiswa dan para legislator ketika membahas dampak kerusakan lingkungan yang sudah sangat merugikan masyarakat Desa Lamedai. Mahasiswa mendesak tindakan konkret yang cepat, bukan sekadar janji manis di atas kertas penampung aspirasi.

Ketua BEM FST USN Kolaka, riansyah yang memimpin jalannya diplomasi saat Audiensi, menegaskan bahwa mahasiswa tidak datang untuk bernegosiasi soal kelestarian alam, melainkan menuntut hak rakyat yang dirampas.

“Kami datang membawa jeritan petani Desa Lamedai dan bukti nyata kerusakan lingkungan akibat eksploitasi masif PT IPIP, PT Vale, dan PT Tosida. Diskusi ini sempat memanas karena kami tidak butuh janji normatif. Kami butuh kepastian hukum dan langkah riil penyelematan lingkungan. Jika DPRD tidak mampu bersikap tegas, maka fungsi keterwakilan rakyat di gedung ini patut kita pertanyakan,” tegas Raihansyah.

Setelah melalui proses diskusi panjang yang menguras energi dan sempat memanas, komitmen kuat mahasiswa akhirnya membuahkan hasil. Aliansi Mahasiswa FST USN Kolaka bersama DPRD Kabupaten Kolaka berhasil mencapai kata sepakat.

Kedua belah pihak bersepakat untuk segera turun melakukan Investigasi Lapangan Bersama guna meninjau langsung kerusakan lingkungan dan dugaan pencemaran sungai di wilayah terdampak, dengan menggandeng Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait.

Kesepakatan investigasi lapangan ini memperkuat komitmen untuk mengusut tuntas 7 poin tuntutan utama yang dibawa oleh mahasiswa:

1. Mendesak Izin Normalisasi Sungai: Mendesak pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk segera memberikan izin pekerjaan kepada PUPR Kabupaten Kolaka untuk menormalisasi Sungai Lamedai, Kecamatan Tanggetada.

2. Kompensasi Kerugian Masyarakat: Mendesak pihak perusahaan segera memberikan kompensasi yang adil dan layak sesuai dengan kerugian masyarakat terdampak eksploitasi hutan masif.

3. Transparansi Dokumen Lingkungan: Menuntut perusahaan membuka seluruh dokumen kajian lingkungan dan hasil pemantauan dampak lingkungan kepada publik secara transparan.

4. Pembenahan Jalan Tani: Mendesak Pemerintah Daerah untuk membenahi sarana jalan pertanian di Desa Lamedai.

5. Pemberhentian Sementara Operasional Tambang: Mendesak Pemerintah Daerah menuntut pemberhentian sementara segala macam aktivitas yang dilakukan PT IPIP, PT Vale, dan PT Tosida.

6. Jaminan Sistem Pengolahan Limbah: Menuntut perbaikan sistem pengolahan limbah sedimentasi, drainase, dan pengendalian banjir agar bencana serupa tidak terulang.

7. Tegakkan Supremasi Sipil: Menuntut penegakan supremasi sipil di Kabupaten Kolaka secara mutlak.

Aliansi Mahasiswa FST USN Kolaka menegaskan bahwa tercapainya kesepakatan investigasi bersama DPRD dan Forkopimda ini barulah langkah awal dari perjuangan panjang. Mahasiswa berjanji akan mengawal proses investigasi lapangan tersebut dengan ketat agar berjalan secara independen, transparan, dan objektif tanpa ada intervensi dari pihak korporasi mana pun.

Gerakan ini adalah bentuk kepedulian moral dan tanggung jawab sosial demi terciptanya keadilan ekologis dan kesejahteraan masyarakat Bumi Mekongga. Perjuangan mengawal ruang hidup rakyat tidak akan berhenti sampai seluruh tuntutan ini diwujudkan secara nyata di lapangan. Tutupnya.

 

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com