Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Tahap II Perkara Korupsi Dana Desa Cikujang, Kerugian Capai Rp500 Juta

SUKABUMIbidikhukumnews.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa Cikujang dari penyidik Polres Sukabumi Kota, pada Senin (28/07/2025).

Dalam kasus ini, tersangka yang merupakan Kepala Desa Cikujang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran hingga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp500 juta. “Kerugian tersebut berasal dari praktik jual-beli aset desa, termasuk bangunan Posyandu,” ungkap pihak Kejari dalam keterangannya.

Tersangka langsung ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bandung untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari. “Selanjutnya, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” ujar pihak Kejaksaan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut paling sedikit 4 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui dana desa yang disalahgunakan digunakan untuk keperluan pribadi. “Tidak ada pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi ini, dana tersebut digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari serta kegiatan non-pemerintahan,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan, pihak berwenang telah memeriksa sekitar 20 saksi, yang terdiri dari perangkat desa dan sejumlah warga setempat.

Reporter: SR