Tragis, Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Saung Sawah Desa Wangunreja

SUKABUMIbidikhukumnews.com || Warga Kampung Babakan Bandung, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, dikejutkan dengan penemuan jasad seorang pria yang diduga melakukan aksi bunuh diri dengan cara gantung diri di sebuah saung sawah, Jumat (1/8/2025) pagi.

Peristiwa memilukan tersebut pertama kali diketahui oleh Ojak (59), seorang petani sekaligus pemilik saung. Sekitar pukul 07.00 WIB, ia mendatangi sawah miliknya untuk memantau kondisi lahan. Namun, sesampainya di lokasi, ia menemukan seorang pria dalam kondisi tergantung di tiang bambu saung dengan menggunakan seutas kabel listrik.

Korban diketahui bernama Arul Zulkifli bin Jajuli (26), warga Kampung Babakan Bandung RT 001 RW 006, Desa Wangunreja, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Arul merupakan mantan menantu dari saksi lainnya, Agus alias Domeng (47), yang juga berdomisili di lokasi yang sama.

Menemukan peristiwa tersebut, Ojak segera memanggil warga setempat dan melaporkan kejadian itu kepada ketua RT setempat, Nandang Cahyana (61), serta menghubungi pihak berwenang.

Pemeriksaan dan Hasil Visum

Tim gabungan dari Polsek Nyalindung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Joko Susanto Supono, bersama tim medis dari Puskesmas Cijangkar, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP). Pemeriksaan medis dilakukan oleh dr. Galih Okta dan disaksikan oleh perwakilan keluarga korban serta Kepala Desa Wangunreja, Ganda Permana.

Berdasarkan hasil visum luar, korban diperkirakan telah meninggal dunia kurang dari delapan jam sebelum ditemukan. Ditemukan bekas jeratan pada leher akibat gantung diri dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain di tubuh korban.

Pihak keluarga menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menyatakan penolakan terhadap autopsi melalui surat pernyataan resmi.

Barang Bukti dan Tindakan Kepolisian

Polisi mengamankan barang bukti berupa seutas kabel yang digunakan korban untuk menggantung diri. Adapun tindakan yang dilakukan kepolisian di antaranya:

1. Menerima laporan dari warga
2. Mendatangi dan mengamankan TKP
3. Melakukan olah TKP (TPTKP)
4. Memeriksa para saksi
5. Berkoordinasi dengan pihak Puskesmas untuk visum luar
6. Mengumpulkan surat pernyataan penolakan autopsi dari keluarga

Latar Belakang dan Keterangan Tambahan

Dari informasi yang dihimpun, korban sebelumnya telah bercerai secara agama dengan istrinya, Tiara Oktaviani, pada Juli 2024. Proses cerai di pengadilan agama juga baru selesai sekitar dua minggu lalu atas gugatan dari pihak istri. Berdasarkan keterangan Atikah, keponakan dari mantan istri korban, diketahui bahwa korban sempat beberapa kali mengancam akan bunuh diri apabila mantan istrinya tidak bersedia rujuk.

Situasi selama proses identifikasi dan pemeriksaan di TKP berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif.

Reporter:SR

bidikhukumnews.com