Supplier Tanah Tol Bocimi Wajib Miliki Izin Penjualan, Tegas Iman Budiman
SUKABUMI – bidikhukumnews.com || Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Wilayah I Cianjur, Iman Budiman, menegaskan bahwa pihaknya mendorong percepatan proses perizinan untuk pemasok tanah urug dalam proyek pembangunan Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi).
Pernyataan tersebut disampaikan Iman saat diwawancarai oleh awak media di kantor Kecamatan Cibadak, pada Selasa, 5 Agustus 2025. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa mekanisme perizinan penjualan tanah urug untuk proyek strategis nasional ini lebih sederhana dibandingkan dengan izin pertambangan.
“Mekanismenya melalui izin penjualan, bukan izin tambang. Prosedurnya lebih pendek, selama bisa ditempuh, para supplier bisa melakukan supply,” ujar Iman.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan yang terlibat bukanlah perusahaan tambang, melainkan pelaksana kegiatan cut and fill, seperti pada proyek perumahan. Bila terdapat kelebihan tanah, maka penjualan diperbolehkan selama memenuhi prosedur.
Tiga Perusahaan Dihentikan: MLA, HEXA, dan Duta Limas
Iman juga menyebut bahwa saat ini terdapat tiga perusahaan yang dihentikan operasinya karena belum mengantongi izin, yaitu MLA, Hexa, dan CV Duta Limas.
“Karena belum memiliki izin, maka kegiatan mereka dihentikan sementara. Jika tetap beroperasi, itu pelanggaran hukum dan ada sanksinya,” katanya.
Menurut Iman, sanksi terhadap pelanggaran ini terbagi dua: sanksi administrasi oleh pihak dinas, dan sanksi pidana yang menjadi ranah aparat penegak hukum (APH).
“Kami sudah mengeluarkan surat penghentian dan menembuskannya ke Polres serta Satpol PP. Bila mereka masih beroperasi, sanksi lanjutan akan diberikan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat dan media untuk aktif melaporkan aktivitas tambang ilegal kepada instansinya.
Waskita: Proses Izin Akan Dipercepat
Sementara itu, perwakilan dari PT Waskita, Andi Prasetiyo, menjelaskan bahwa pihaknya tetap menunggu kepastian legalitas dari para pemasok tanah, dan siap menyesuaikan dengan prosedur yang baru.
> “Kami mendukung arahan dari Dinas ESDM untuk mengubah prosedur dari izin tambang menjadi izin penjualan. Dengan begitu, proses perizinan bisa lebih cepat dan pemasok dapat kembali beroperasi secara legal,” kata Andi.
Andi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi empat kuari yang saat ini tengah diuji kualitasnya. Beberapa di antaranya masih menunggu hasil uji laboratorium.
Terkait aktivitas di bulan Juli yang disebut-sebut ilegal, ia mengakui bahwa proses perizinan memang memerlukan waktu. Karena itu, ia menyambut baik upaya pemerintah untuk menyederhanakan prosedur.
> “Kami tetap akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan SDM. Beberapa kuari izinnya sudah dalam proses, tinggal kita dorong agar segera rampung,” tutupnya.
Reporter: SR








