APPD Konawe Utara Mengungkap Tabir Penutupan Jembatan Bailey Di Kecamatan Oheo

Konawe Utara Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com || Aliansi Pemuda Pemerhati Daerah (APPD) Konawe Utara, menanggapi persoalan penutupan Jembatan Bailey di Desa Sambandete, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, 12 Agustus 2025.

Jembatan Bailey yang baru diresmikan oleh Gubernur pada Tanggal 25 Juli 2025 ini memiliki panjang 51 meter, terdiri dari tiga segmen, dan dibangun dalam waktu 75 hari kalender dengan anggaran sebesar 3,191 Miliar Rupiah yang bersumber dari BTT APBD Provinsi Sultra.

“Proyek Jembatan Bailey dikerjakan oleh CV. Ulin Pratama namun hingga kini belum ada proses penyelesaian terkait dengan pembayaran material dari pembangunan jembatan” Ungkap Acil Taswin selaku putra daerah.

Namun ironisnya, setelah jembatan tersebut diresmikan ternyata material yang digunakan untuk bahan dasar pembangunan jembatan tak kunjung di bayar sehingga masyarakat menutup jembatan tersebut.

“Untuk itu kami menuntut keras terhadap DINAS SUMBER DAYA AIR DAN BINA MARGA Provinsi Sulawesi Tenggara beserta Direktur CV. Ulin Pratama agar segera menyelesaikan persoalan yang terjadi. Jika tidak, maka kami akan segara menempuh jalur hukum sesuai dengan prosedur yang ada.” Tutup Acil Taswin.

Reporter: Kaperwil Sultra (Mulyadi Ansan)

bidikhukumnews.com