LANGSUNG DI TUTUP JUALAN BERKEDOK WARUNG,TERNYATA JUALAN OBAT TANPA IZIN DI WILAYAH SUKALARANG SUKABUMI

Sukabumi_Bidikhukumnews.com
Dari hasil investigasi langsung dari narasumber,adanya laporan dari masyarakat setempat sebut saja yang berjualan di Jl. Semplak-Cipurut, Sukalarang, Kec. Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.(21/06/2023)
Langsung terjun kelapanga hasil dari data narasumber (IN) ,mengatakan “adanya jualan obat obatan yang di sebut Tramadol dengan harga Rp.5.000 kadang 10.000 per butir dan Hexyimer 10.000 per 3 butir bebas dengan begitu saja di perjualbelikan,bukanya itu obat tidak boleh di perjul belikan dengan bebas dan harus ada ijin dari Dinkes dan tidak mudah.Paparnya
Dan memang sangat di sayangkan obat jenis taramdol ini obat-obatan daftar G atau berbahaya inj, jika di konsumsi tanpa resep dokter dan harus sesuai dosisnya ketika mengkonsumai, bahkan kalo mengkonsumsi tanpa aturan pakai tidak sesuai resep bisa berdampak fatal atau Overdosis jika konsumsi berlebihan,dan sering memakan korban Jiwa.
Dan si pengkonsumsi atau pembeli ini rata-rata anak di bawah umur,sangat di sayangkan untuk generasi bangsa ini dan harus di perketat lagi untuk menjaga lingkungan sekitar maupun umum.
Dan masyarakat sekitar sangat apresiasi ketika adanya laporan jualan obat golongan G ini dan cepat respon langsung di tutup, ucapan terimakasih dan bangga atas kerjasama saling menyambung informasi untuk memberantas warung berkedok jualan obat tanpa ijin ini.
(LUTFI)






