Camat dan Pol PP Kecamatan Cigombong Tebang Pilih Penertiban Warung Pinggir Jalan

 

Bidikhukumnews.com// Cigombong – Kepala Camat dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cigombong agar tidak tebang pilih ketika melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (PerDa) warung pinggir jalan yang masuk wilayah Hukum Kecamatan Cigombong tepat di pinggir jalan Bojong kiharib, Sabtu (04/11/23).

Satpol PP sebelumnya mendapat laporan pengaduan dari masyarakat yang resah dengan adanya warung yang menjual obat golongan G yang dijual tanpa resep dokter dan pengawasan yang ketat.

Reaksi cepat tanggap langsung memporak porandakan warung obat oleh petugas Satpol PP. Karna obat golongan G ini sudah menyalahi undang undang kesehatan.

Menurut Camat Cigombong Winarso saat memberikan keterangan “bahwa ada aduan dari masyarakat tentang warung obat yang informasinya membuat resah masyarakat setempat”, ungkap Camat

Hasil investigasi media dilapangan sebelum ada pembongkaran. Warung obat pernah diserang oleh masyarakat Kampung Bojong Kiharib Desa Wates Jaya dan malah ada salah seorang penjaga warung yang sempat dihakimi warga hingga mengalami memar di mata dengan alasan bahwa pedagang tersebut berjualan dilapangan bola, yang kami heran selaku awak media mengapa hanya satu orang saja yang dianiaya, sedangkan pada saat itu ada warga setempat juga yang menggantikan posisi berjualan yang namanya berinisial J dari hasil investigasi kami dilapangan penjual yang dihakimi warga berinisial H sudah berganti jaga dengan J sehingga warga hanya merampas obat golongan G dari tangan J, yang mana J ini warga setempat yang ikut mengais rejeki dengan berjualan obat tersebut hingga saat tadi sekitar pkl 11:00 wib.

Penertiban warung pinggir jalan oleh Satpol PP diduga tanpa surat perintah hanya menerima laporan saja dari warga setempat padahal menurut keterangan beberapa sumber, warung yang dipake berjualan obat ada dua warung yang letaknya bersebelahan akan tetapi warung tersebut tidak tersentuh oleh satpol PP kecamatan.

Hal ini sangat perlu mendapat perhatian agar tidak terjadi paradigma ketidakadilan ditengah masyarakat. Selain itu sebagai pamong masyarakat di lapangan saat bertugas harus tegas dan tetap mengedepankan tindakan humanis.

Kok bisa tidak di bongkar padahal bersebelahan…???

-Sakur (tim bidik hukum)