Dugaan Penyimpangan BUMDes Jembar Rahayu Sertijab Mangkrak, Modal Ratusan Juta Hilang Jejak

Garutbidikhukumnews.com Karangpawitan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jembar Rahayu Desa Situ Sari, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, kembali menuai sorotan. Sejumlah kejanggalan mulai dari serah terima jabatan (sertijab) yang tidak jelas, hilangnya aset usaha, hingga pertanggungjawaban modal bernilai ratusan juta rupiah, memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan. Selasa, 23-09-2025.

Ketua BUMDes aktif, Irvan Firman Gantina, S.E, mengungkapkan bahwa sejak diangkat pada tahun 2021, dirinya sama sekali tidak pernah menerima aset usaha dari pengurus lama.

“Saya tidak mengelola aset usaha dari pengurus lama sepeserpun. Tidak pernah ada sertijab atau berita acara. Katanya aset sudah diserahkan ke pemerintah desa, tapi tidak pernah ada serah terima resmi ke saya”, jelas Irvan.

Irvan menyebut BUMDes baru kembali mendapat penyertaan modal pada akhir 2023 sebesar Rp150 juta untuk program peternakan domba. Selain itu, terdapat pula anggaran Penguatan Ketahanan Pangan Desa senilai Rp125 juta yang digunakan membeli 40 ekor domba. Kini, jumlah ternak telah berkembang menjadi lebih dari 120 ekor dengan pemasukan kas desa sekitar Rp15 juta per tahun.

Tahun 2025, BUMDes kembali menerima penyertaan modal sebesar Rp182,5 juta yang masih tersimpan di rekening dan baru akan direalisasikan Oktober mendatang.

Kepala Desa Situ Sari, Dudy Hamdani Rusman, A.Md, menegaskan pihaknya telah berulang kali meminta pertanggungjawaban kepada mantan kepala desa Santi Cahyati, terkait penyertaan modal BUMDes Rp200 juta pada periode sebelumnya.

“Dari Rp 200 juta itu hanya Rp 27 juta yang dikembalikan. Karena BUMDes berada di bawah naungan kepala desa, maka saya meminta pertanggungjawabannya langsung kepada mantan kepala desa. Saya sendiri hanya bertanggung jawab sejak mulai menjabat”, ujar Dudy.

Kejanggalan makin nyata karena Ketua BUMDes terdahulu, Dedi Arisandi, adalah suami dari Santi Cahyati. Pada masa kepengurusannya, BUMDes sempat menjalankan usaha pertanian bawang merah dan dua unit pom mini. Namun hingga kini, usaha pom mini tersebut masih dikuasai oleh mantan pengurus bernama Zenal Arifin, tanpa ada laporan keuntungan maupun kerugian yang jelas.

Kondisi tersebut menyalahi sejumlah aturan yang berlaku, antara lain :

1. PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes

– Menetapkan bahwa BUMDes adalah badan hukum dengan kewajiban pengelolaan aset, usaha, serta laporan pertanggungjawaban yang jelas.

– Tidak adanya berita acara serah terima aset dan ketiadaan laporan usaha jelas melanggar prinsip administrasi, transparansi, dan akuntabilitas.

2. Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 tentang Pendataan dan Pemeringkatan BUMDes. Mengharuskan BUMDes memiliki data usaha, laporan keuangan, serta mekanisme pemantauan yang terbuka. Fakta usaha pom mini masih dikuasai pribadi tanpa laporan menyalahi aturan ini.

3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 dan 27. Kepala desa bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan keuangan desa termasuk BUMDes. Hilangnya Rp 200 juta tanpa laporan pertanggungjawaban dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.

4. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Menegaskan setiap pengeluaran dan pemanfaatan dana desa harus dicatat dan dilaporkan. Fakta bahwa hanya Rp27 juta dari Rp200 juta yang dikembalikan berpotensi masuk kategori penyimpangan penggunaan dana desa.

5. Prinsip Good Governance. Adanya konflik kepentingan (kepala desa dan ketua BUMDes adalah pasangan suami-istri) bertentangan dengan prinsip objektivitas dan membuka ruang nepotisme dalam pengelolaan keuangan desa.

Kasus BUMDes Jembar Rahayu ini memperlihatkan lemahnya mekanisme pengawasan di tingkat desa. Tidak adanya sertijab, minimnya laporan keuangan, hingga keterlibatan keluarga dalam kepengurusan menjadi potret nyata BUMDes yang rawan disalahgunakan sebagai “lahan basah” kepentingan kelompok tertentu.

Masyarakat kini mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat Daerah, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit menyeluruh. Dana desa bernilai ratusan juta rupiah harus dipastikan dikelola sesuai regulasi demi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi.

Reporter ASB

bidikhukumnews.com