Skandal Verval PKBM Garut Data Siswa Dihapus, Masa Depan Dipertaruhkan

Garutbidikhukumnews.com

Proses verifikasi dan validasi (verval) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Garut kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah lembaga pendidikan nonformal menilai Dinas Pendidikan Garut telah melakukan praktik maladministrasi setelah hasil verval resmi yang dilakukan oleh Pendidikan Non-Formal (PNF) justru dibatalkan sepihak dan diverifikasi ulang melalui operator Pendidikan Masyarakat (Dikmas). Kamis, 02-10-2025.

Ironisnya, verval ulang tersebut memunculkan kejanggalan. Data sejumlah peserta didik lama yang telah mengikuti kegiatan belajar bertahun-tahun justru dihapus, sementara siswa baru yang belum lama terdaftar malah diakomodasi.

Seorang ketua PKBM yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kekesalan atas praktik tersebut.

“Kami merasa dipermainkan. Siswa yang sudah bertahun-tahun belajar tiba-tiba tidak diakui. Saya tidak tahu apa dasar hukumnya. Ini jelas merugikan lembaga sekaligus menzalimi hak siswa,” tegasnya.

Menurutnya, penghapusan data itu berpotensi fatal. Ratusan peserta didik bisa kehilangan hak memperoleh ijazah kesetaraan yang menjadi jalan penting menuju pendidikan formal maupun peluang kerja.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal masa depan manusia. Kalau data dihapus seenaknya, berarti nasib mereka dipertaruhkan hanya karena permainan birokrasi,” ujarnya dengan nada geram.

Langkah Disdik Garut yang melakukan verval ulang dinilai menabrak aturan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Satuan Pendidikan Nonformal, proses input dan verifikasi data seharusnya dilakukan langsung oleh lembaga PKBM, kemudian disahkan secara administratif. Bukan dibatalkan sepihak.

Awak media berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang PAUD Dikmas Disdik Garut, Iyan Sopyan, S.IP. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Ia hanya menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya masih berada di luar kota, namun belum merespons lebih lanjut.

Dengan adanya penghapusan data siswa lama tanpa dasar hukum yang jelas, Dinas Pendidikan Garut diduga kuat :

1. Melanggar asas akuntabilitas dan transparansi administrasi pendidikan.

2. Meniadakan hak peserta didik yang berpotensi menghalangi akses mereka terhadap ijazah kesetaraan.

3. Bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.

Dugaan maladministrasi ini dinilai mencoreng wajah dunia pendidikan di Kabupaten Garut, khususnya pada jalur nonformal yang seharusnya memberi ruang bagi masyarakat yang tidak mampu mengakses sekolah formal.

Jika terbukti ada permainan data, kasus ini berpotensi dilaporkan ke Ombudsman RI maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk dilakukan audit menyeluruh.

Skandal verval PKBM ini bukan hanya mencerminkan lemahnya tata kelola pendidikan nonformal di daerah, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang adil dan setara.

Reporter : ASB

bidikhukumnews.com