Dugaan Konflik Kepentingan Mengemuka, Skandal Pengembalian Dana BOSP PKBM Garut Perlu Diusut Tuntas

Garutbidikhukumnews.com || Polemik pengembalian dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) oleh ratusan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, terus menyedot perhatian publik. Dugaan konflik kepentingan di internal Dinas Pendidikan Garut turut mengemuka, setelah dua pejabat di instansi tersebut diketahui memiliki afiliasi langsung dengan sejumlah lembaga penerima bantuan. Senin, 02 Juni 2025.

Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Entib Satibi, S.IP., M.Pd., “Mengakui adanya pemotongan dana BOSP yang dilakukan berdasarkan hasil verifikasi pusat terhadap data peserta didik bermasalah, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, siswa meninggal dunia, dan dokumen administrasi yang tidak valid”, tandasnya.

Namun, pernyataan Entib yang juga mengelola PKBM Insan Madani dengan jumlah peserta didik mencapai 770 orang justru menimbulkan pertanyaan besar. Sebagai pejabat yang memiliki wewenang dalam proses pengawasan dan validasi data, keterlibatan langsung dalam pengelolaan lembaga penerima BOSP dinilai sebagai bentuk konflik kepentingan yang serius.

Situasi serupa juga mencuat pada Kasi Pendidikan Masyarakat, Iyan Sopiyan, S.IP., “Yang mengungkapkan bahwa dua PKBM penerima dana PKBM Siti Aisyah dan PKBM Darul Huffadz, merupakan milik keluarganya. Dari total 314 PKBM yang terdaftar di Garut, sebanyak 132 lembaga disebut terkena pemotongan dana dengan total nilai hampir Rp 5 miliar. Dan pengembalian ke Kas Negara, termasuk PKBM milik Entib sendiri disebut mengalami pemotongan sekitar Rp 300 juta”, pungkasnya.

Sejumlah pengelola PKBM yang enggan disebutkan namanya menyayangkan langkah pemotongan yang dilakukan tanpa dialog dan dinilai sepihak. Mereka mempertanyakan mengapa dana bisa cair jika data peserta dianggap bermasalah. Beberapa juga mengkritisi kewajiban menandatangani surat pernyataan yang disiapkan Dinas sebelum melakukan pengembalian, serta kejanggalan arah pengembalian dana ke kas daerah alih-alih langsung ke kas negara padahal anggaran BOSP berasal dari pemerintah pusat.

“Kalau data tidak sah, kenapa bisa lolos verifikasi dan dana dicairkan? Lembaga tidak membuat sistem verifikasi, ini seharusnya tanggung jawab dinas,” ujar pengelola PKBM.

Iyan Sopiyan sebelumnya menyatakan siap membuka data 132 lembaga yang terkena pemotongan sebagai bentuk transparansi publik. Namun hingga berita ini diturunkan, data tersebut belum juga disampaikan. Upaya konfirmasi lanjutan juga belum membuahkan hasil, dengan alasan kesibukan sebagai penyebab tertundanya penyerahan data.

Tim media menemukan sejumlah potensi pelanggaran regulasi dalam kasus ini. Di antaranya :

1. Pelanggaran Etika ASN
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, ASN dilarang menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Keterlibatan pejabat dalam lembaga yang mereka awasi berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

2. Potensi Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti ada rekayasa data atau penyalahgunaan kewenangan untuk mengakses dana negara, maka dapat dijerat Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Pelanggaran Teknis BOSP
Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, dana hanya dapat dicairkan apabila data peserta didik sudah dinyatakan valid dalam sistem Dapodik. Jika kemudian dibatalkan, maka harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab dalam proses validasi awal.

4. Kelemahan Tata Kelola Pendidikan Nonformal
Permendikbud No. 81 Tahun 2013 menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penyelenggaraan PKBM. Minimnya dokumen sah dan lemahnya pengawasan membuka peluang praktik-praktik curang.

Merespons situasi ini, sejumlah pihak menyerukan perlunya audit menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Komisi ASN, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Audit forensik terhadap lembaga-lembaga yang memiliki afiliasi dengan pejabat aktif dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dana publik dan konflik kepentingan.

Pengembalian dana secara sepihak, tanpa dasar hukum yang jelas, dinilai melanggar prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tidak hanya harus dijatuhkan kepada lembaga penerima, tetapi juga kepada pejabat yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.

PKBM hadir sebagai solusi pendidikan bagi masyarakat yang tidak mengakses jalur formal. Ketika lembaga ini justru dimanfaatkan oleh pejabat untuk kepentingan pribadi, maka negara telah gagal menjamin hak pendidikan warganya.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan membuka ruang konfirmasi lanjutan kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, pengelola PKBM, serta institusi terkait lainnya. Setiap pembaruan akan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

Reporter : ASB

bidikhukumnews.com