Kasus Tanah Natadipura: GPN 08 Siap Kawal Proses Hukum Hingga Tuntas
Sukabumi – bidikhukumnews.com Akhmad Taofik selaku ahli waris Natadipura melalui kuasa hukum yang ditunjuk, Bapak Soleh Hidayat, S.H., menegaskan upaya hukum untuk menuntut pengembalian hak atas tanah keluarga besar Natadipura yang selama ini diklaim dan digunakan oleh berbagai pihak, termasuk sejumlah kantor pemerintahan, fasilitas pendidikan, serta instansi lainnya di Kecamatan Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi.
Dalam keterangan resminya melalui pesan elektronik kepada salah satu awak media, Akhmad Taofik menyampaikan bahwa tanah keluarga Natadipura saat ini digunakan oleh berbagai lembaga, di antaranya Kantor Desa Ubrug, Kantor Desa Sukaharja, Kantor Kecamatan Warung Kiara, SMP Warung Kiara, SD Ubrug, SD Tunas Harapan, SD Sukaharja, serta beberapa bangunan lainnya.
“Kami sebagai ahli waris tidak pernah dilibatkan, apalagi memberikan izin penggunaan lahan tersebut. Padahal kami tidak pernah melarang pembangunan yang bersifat kepentingan umum, asalkan prosedurnya ditempuh sesuai aturan hukum. Hak kami sebagai pemilik tanah harus tetap diakui,” tegas Akhmad Taofik.
Pernyataan senada disampaikan Akhmad Taufik, selaku pemegang kuasa bagian lapangan sekaligus Dansatgasus GPN 08 yang turut mengawal kasus persengketaan lahan ini. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal proses hukum hingga hak ahli waris benar-benar dikembalikan.
Pihak ahli waris juga menyoroti kejanggalan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), maupun Hak Guna Pakai (HGP) yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum. Mereka menilai, penggunaan dana APBD di atas lahan yang masih bermasalah merupakan bentuk pelanggaran dan memberikan contoh buruk bagi masyarakat.
“Pemerintah menekan masyarakat agar taat membayar pajak dan tunduk pada hukum, tapi justru pemerintah sendiri melanggar aturan yang berlaku. Ini kontradiktif,” ujar Akhmad Taofik.
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi yang turut menghadirkan perwakilan BPN, PTPN VIII, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum, dan Bagian Aset Pemkab Sukabumi, pihak pemerintah daerah bahkan menyatakan tidak merasa memiliki lahan yang kini berdiri bangunan milik mereka. Menurut keterangan aset daerah, status tanah tersebut berasal dari klaim oknum PTPN VIII.
“Kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan melalui musyawarah, bukan dengan cara yang merugikan ahli waris. Jangan membodohi kami. Kami ingin semuanya tertib, jelas, dan sesuai hukum,” pungkasnya.
Reporter: SR







